Sempat Melawan, Dua Pengedar Narkoba Dilumpuhkan Polisi

Ilustrasi

PURWAKARTA-Dua orang pengedar narkoba melakukan perlawan dan sempat melakukan upaya merebut senjata saat akan ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Purwakarta di sekitaran pertigaan Jalan Ahmad Yani, Cipaisan, Purwakarta. Polisi pun terpaksa melumpuhkan dengan tangan kosong dan meringkus keduanya.

Mereka adalah  NT (34) warga Cikalong wetan Kabupate Bandungbarat dan M (37) warga Jatiluhur Kabupaten Purwakarta.

“Tersangka ditangkap pada saat akan melakukan transaksi narkoba. Tersangka sempat melawan dan duel dengan petugas karena mencoba merampas senjata hingga akhirnya tersangka berhasil di ringkus,” kata Kapolres Purwakarta AKBP Indra Seriawan melalui Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo, Selasa (9/6/2020).

Dari tangan tersangka, ditambahkan Heri, didapati barang bukti satu paket narkoba jenis sabu siap edar.

“Tersangka NT ini berperan sebagai pengedar serta tersangka M sebagai penghubung kepada tersangka lainnya yaitu H alias Dukun yang saat ini masih DPO,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Purwakarta.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun hingga 20 tahun pidana penjara,” pungkasnya.

Diketahui, tersangka NT merupakan residivis kasus yang sama dan merupakan hasil dari pengembangan sejumlah tersangka penyalahgunaan Narkoba lainnya yang di ciduk di sejumlah tempat berbeda di wilayah Kabupaten Purwakarta.(wes/zak)

Baca juga

Leave a Comment