Pemkab Purwakarta Perpanjang Masa Belajar di Rumah Hingga 29 Mei

Anne Ratna Mustika

PURWAKARTA-Berdasarkan pertimbangan situasi penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Purwakarta, masa belajar di rumah bagi satuan pendidikan formal dan non formal diperpanjang hingga tanggal 29 Mei 2020 mendatang.

Hal tersebut terungkap pada surat edaran Pemkab Purwakarta nomor 443.1/1228/Disdik yang dikeluarkan pada hari ini Kamis, 9 April 2020 dan ditandatangani Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.

“Karena melihat perkembangan penyebaran Covid- 19, maka masa belajar di rumah diperpanjang hingga 29 mei 2020,” singkat Anne.

Sementara, tutur Anne, kepala satuan pendidikan agar menginformasikan kepada orang tua/wali murid untuk melakukan pengawasan serta memastikan putra/putri nya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah dan membatasi kegiatan di luar rumah.

“Serta terpenting adalah menjaga imunitas putra/putri nya dengan melakukan pola hidup sehat,” ujarnya.

Diketahui, hingga saat ini wilayah Kabupaten Purwakarta masih dinyatakan relatif aman, karena belum masuk zona merah maupun wilayah transmisi lokal penyebaran virus corona.(wes/zak)

Baca juga