
Ibu korban (kanan) dan kuasa hukumnya seusai menghadap ke Satres PPA dan PPO Polres Karawang.
KARAWANG -Entah setan apa yang merasuki ABP (37) warga Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Dia tega mencabuli anak kandung sendiri yang masih anak-anak berinisial CZ (6).
Perbuatan keji ABP, akhirnya dilaporkan ibu kandung korban MSA (34) ke Mapolres Karawang. Namun hingga saat ini, kasus tersebut masih belum mendapatkan titik terang, hingga akhirnya kuasa hukum korban, Rendi Vlantino Rumapea S.H., M.H., kembali mendatangi Polres Karawang guna mempertanyakan tindak lanjut kasus yang dilaporkannya itu.
Diketahui, kasus itu sebelumnya menjadi sorotan publik setelah ibu korban mengungkap dugaan pencabulan yang dialami anaknya saat masih berusia lima tahun.
Ibu korban menyebutkan, CZ merupakan buah hati hasil program bayi tabung yang dinantikan selama lima tahun lamanya. Namun, nasib nahas dialami anak tersebut karena menjadi sasaran pencabulan oleh ayahnya sendiri.
MSA juga menyatakan, selain dugaan pencabulan terhadap anaknya, ABP juga kerap melakukan tindak kekerasan terhadap dirinya. Tidak hanya itu, ABP diketahui sering melakukan perselingkuhan hingga menularkan penyakit seksual kepada MSA.
Usai mendatangi Polres Karawang, Rendi Vlantino Rumapea mengatakan, dirinya telah bertemu dengan pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.
“Harusnya hari ini gelar perkara untuk penetapan tersangka, hanya saja ada beberapa anggota gelar yang tidak bisa hadir. Berdasarkan keterangan kepolisian saat bertemu tadi, rencananya besok akan ada gelar perkara dan kemungkinan penetapan tersangka,” ujar Rendi, di Polres Karawang, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, sebelum ditangani pihaknya, kasus tersebut sempat menggantung selama kurang lebih 14 bulan. “Korban melaporkan kejadian ini ke Polres Karawang sejak 12 Februari 2025 sampai April 2026 kurang lebih 14 bulan. Setelah kuasa diberikan kepada kami pada April 2026 lalu, puji syukur perkara naik ke tahap penyidikan,” katanya.
Rendi menyebutkan, terlapor sejauh ini baru satu kali menjalani pemeriksaan setelah kasus naik ke tahap penyidikan. Meski pihak terlapor dan kuasa hukumnya disebut telah menyurati Polres Karawang ke Propam, penyidik disebut tetap fokus pada alat bukti yang ada.
“Penyidik tetap optimis korban akan mendapatkan keadilan karena unsur pidana dan bukti permulaan dinilai sudah terpenuhi,” ucapnya.
Dalam kasus ini, Rendi mengungkapkan, ABP dilaporkan atas Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Rendi juga mendesak Polres Karawang agar melakukan penahanan terhadap terlapor setelah ditetapkan sebagai tersangka, ABP mengancaman akan membunuh MSA agar tidak mengungkap kasus tersebut.
“Anak diancam kalau berani memberi tahu ibunya soal dugaan pencabulan itu, maka ibunya akan dibunuh. Itu yang membuat korban takut dan memilih diam selama berbulan-bulan,” ungkap Rendi.
Sementara itu, ibu korban MSA mengungkapkan, ancaman tersebut disampaikan ABP kepada anaknya usai diduga melakukan pencabulan sebanyak dua kali yakni pada Agustus 2024 dan dilakukan kembali pada Desember 2024.
“Anak saya bilang kalau dia cerita ke saya, saya akan dibunuh. Jadi dia takut sekali saat itu,” tutur MSA.
Menurutnya, dampak psikologis yang dialami sang anak cukup berat. Korban bahkan sempat tidak mau menyebut kata “bapak” karena trauma dan ketakutan.
“Untuk mental anak pasti terdampak. Tapi sekarang kondisinya mulai lebih baik karena sudah ada titik terang dan harapan mendapatkan keadilan,” katanya.
MSA berharap proses hukum terhadap kasus yang menimpa dirinya dan anaknya dapat segera tuntas dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Sementara, pihak Polres Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait kasus itu. Diharapkan setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Satres PPA dan PPO bisa memberikan keterangan kepada publik melalui awak media.(red)
