Sidak THM, Bupati Aep Temukan Dokumen Perizinan yang Diduga Palsu

KARAWANG – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya kembalu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Karawang, Sabtu (13/6/2026) malam hingga Sabtu (14/6/2026) sini hari. Dalam kegiatan itu bupati menemukan sejumlah dokumen perizinan THM yang diduga kuat palsu.

Saat itu juga, Aep meminta pengelola THM tersebut untuk datang ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat sambil membawa dokumen perizinan yang syah. “Waktu itu yang mengurus perizinannya siapa Bu? Sepertinya semua dokumennya palsu,” tanya Aep kepada pengelola salah satu THM yang disidak, Minggu dini hari (14/6/2026).

Pertanyaan tersebut dijawab gelagapan oleh pengelola THM. Dia mengaku baru bekerja di tempat tersebut dan hanya meneruskan pengelola lama. Kendati demikian, dia siap datang ke kantor Satpol PP, Senin (14/6/2026).

Dalam sidak tersebut bupati juga menyita sejumlah minuman beralkohol (minol) dari beberapa THM karena tidak memiliki izin penjualan minol. Padahal, minol yang dijual di area THM wajib memiliki izin tersendiri.

“Saya buatkan berita acara penyitaannya. Selama izin penjualannya tidak diurus, kemungkinan tempat penjualan minol di dalam THM ini disegel untuk sementara waktu,” tegas Aep.

Dari keterangan yang diperoleh PR, kegiatan Sidak dipimpin langsung Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, didampingi Wakil Bupati, Kapolres Karawang, Dandim 0604/Karawang, Sekretaris Daerah, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta instansi terkait lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, tim memeriksa berbagai aspek kepatuhan usaha, mulai dari legalitas perizinan, operasional tempat usaha, izin penjualan minuman beralkohol hingga dugaan penggunaan tenaga kerja di bawah umur.

Aep mengatakan, sidak dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. “Dari hasil pemeriksaan, masih ditemukan beberapa tempat usaha yang memerlukan pembinaan dan pengawasan lebih lanjut. Kami meminta seluruh pengelola segera melengkapi dan memperbaiki berbagai ketentuan yang belum dipenuhi,” katanya.

Dia menyebutkan juga, Pemkab Karawang mendukung pertumbuhan dunia usaha, termasuk sektor hiburan. Namun, dukungan tersebut harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap regulasi dan tanggung jawab sosial.

Aep menegaskan tidak ada ruang bagi aktivitas usaha yang mengabaikan aturan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum. “Yang patuh tentu kami apresiasi. Tetapi bagi pelaku usaha yang melanggar aturan, akan ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selain melakukan sidak ke THM, rombongan Forkopimda juga melaksanakan patroli ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) di sejumlah titik wilayah Karawang.

“Kami memastikan pengawasan terhadap tempat hiburan dan usaha sejenis akan terus dilakukan secara berkala guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat,” tutup Aep.(red)

Baca juga