Sempat Buron Empat Tahun, Dua Tersangka Pembunuhan Ini Diciduk Polres Cianjur

Dua tersangka pembunuhan (baju biru) yang sempat buron selama empat tahun, saat ditunjukan dalam ekspose Polres Cianjur

CIANJUR-Polres Cianjur berhasil menciduk dua orang tersangka pembunuhan yang sempat buron selama empat tahun. Kedua pelaku tega menghabisi nyawa temannya sendiri lantaran terbakar api cemburu.

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andir Surpriyatno menjelaskan, atas adanya laporan dari masyarakat kedua pelaku yang sempat buron itu bisa diamankan.

“Kedua orang tersangka pelaku tersebut yaitu SA alias Bolang (28) dan MY alias Mimit (26). Kedunya sempat buron selama empat tahun,” katanya, Rabu (5/2/2020).

Baca Juga: Polres Cianjur Kembali Razia, Ratusan Kantong Miras Oplosan Diamankan

Kedua orang pelaku tersebut, lanjut dia, berhasil dibekuk oleh Timsus Satreskrim di sekitaran Terminal Pasirhayam, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku.

“Di kawasan terminal itu kami berhasil menangkap SA alias Bolang yang merupakan pelaku utama. Berdasarkan keterangan dari pelaku dia dibantu oleh dua orang temannya, namun satu orang pelaku lainnya atas nama HS sudah meninggal dunia,” jelasnya.

Ditanya terkait pelaku yang buron selama empat tahun, Juang menjelaskan jika kepolisian sulit mencari keberadaan pelaku lantaran sering berpindah-pindah tempat.

Baca Juga: Polres Cianjur Ciduk Dua Bandar Narkoba

“Pelaku sering pindah-pindah, tapi begitu ada laporan keberadaan pelaku, kami langsung lakukan penangkapan,” terangnya.

Dia menjelaskan, kejadian pembunuhan terjadi akibat kedua tersangka tersinggung dengan perkataan korban yang tidak mau mengakui hutangnya. Selain itu korban menjalin kedekatan dengan pacar dari tersangka, sehingga menyebabkan keributan.

“Korban dipukul dan ditendang oleh kedua tersangka secara bertubi-tubi, sehingga korban kehilangan nyawanya. Untuk menghilangkan jejak, para pelaku membawa korban ke Jalan Raya Cibeber dan dibuang di pinggir jalan. Pada akhirnya jasad korban ditemukan beberapa hari kemudian,” katanya.

Dia menambahkan, para pelaku sudah dibawa ke Mapolres Cianjur untuk diproses lebih lanjut. Kedua pelaku pun dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(zie/zak)

Baca juga

Leave a Comment