Prihatin Penyegelan Situs Batu Satangtung Kuningan, PDIP Pastikan Bela Hak Masyarakat AKUR

DPD PDIP Jabar.

JABAR-Disegelnya Situs Batu Satangtung, Curug Goong di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan oleh Satpol PP Kuningan undang keprihatinan PDIP Jawa Barat. PDIP Jabar pastikan akan bela hak masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR).

“DPD PDIP Jawa Barat telah mengundang Bupati Kuningan, Wakil Bupati Kuningan dan Ketua DPRD Kuningan yang ketiganya adalah Kader PDI Perjuangan pada Jumat ( 24/72020) di Bandung dan bertemu dengan Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur Kabupaten Kuningan, yang diwakili oleh Ibu Dewi Kanti pada Minggu (26/7/2020) di Jakarta,” kata Ketua DPD PDIP Jabar, Ono Surono, dalam keterangan rilisnya yang diterima redaksi Prasastijabar.co.id, Senin (27/7/2020).

Pihaknya menyampaikan keprihatinan dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat AKUR Cigugur Kabupaten Kuningan, komunitas adat-budaya di Jawa Barat dan seluruh Indonesia atas kejadian penyegelan pembangunan Situs Batu Satangtung, Curug Goong di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.

Ono menegaskan, masyarakat AKUR Cigugur Kabupaten Kuningan sudah ada sejak tahun 1885 dan merupakan warga negara Republik Indonesia yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai dengan hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal dan terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup dan terdapat sistem nilai yanag menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah secara turun menurun.

“Sesuai dengan surat permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari masyarakat AKUR bahwa Pembangunan Situs Batu Satangtung, Curug Goong di Desa Cisantana, sebenarnya adalah pusara/makam,” ujarnya.

Pembangunan itu, lanjutnya, mendapat penolakan dari masyarakat karena Situs Batu Satangtung tersebut dianggap akan digunakan sebagai tempat pemujaan (musyrik). Aksi penolakan tersebut dilakukan baik melalui surat, audiensi ke DPRD sampai akhirnya terjadinya aksi unjuk rasa dengan sasaran Situs Batu Satangtung.

“Untuk menghindari konflik horizontal, maka Bupati Kuningan menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan penyegelan sehingga tidak ada aksi pengrusakan yang dilakukan masa aksi unjuk rasa tersebut,” imbuhnya.

PDI Perjuangan melalui Surat DPP PDI Perjuangan nomor 1374/IN/DPP/IV/2020, perihal Instruksi untuk melakukan penetapan masyarakat AKUR Cigugur Kuningan, kepada Bupati Kuningan telah secara tegas meinginstruksikan kepada Bupati Kuningan, Acep Purnama, untuk melakukan Penetapan Masyarakat Adat (PMA) kepada komunitas masyarakat AKUR Cigugur Kabupaten Kuningan dan hak-hak komunal atas tanah yang sudah ditempati sejak berdiri tahun 1885.

“Kami akan mengawal proses yang dilakukan oleh Bupati Kuningan dan seluruh jajarannya dalam melakukan proses pengakuan dan perlindungan kepada masyarakat AKUR Cigugur Kuningan dan menyelesaikan masalah Pembangunan Situs Batu Satangtung,” tutupnya. (red/rilis).

Baca juga