Polres Karawang Ringkus Ayah Tiri yang Aniaya Anak Tiri Hingga Mata Bengkak

KARAWANG – Penganiayaan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Karawang. Kali ini peristiwa memilukan itu menimpa AS (7) seorang anak perempuan asal Kecamatan Purwasari. Korban dipukuli pakai gagang sapu oleh ayah tirinya S (30) hingga ke dua matanya bengkak.

Tak lama berselang pelaku diringkus Satuan Reserse (Satres) PPA dan PPO Kepolisian Resor Karawang tanpa ada perlawanan. “Pelaku telah kami amankan. Dia harus mepertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolres Karawang, Ajun Komisaris Besar Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas, Inspektur Dua Cep Wildan, Rabu (1/4/2026).

Menurut Cep Wildan, peristiwa memilukan itu terungkap, pada Jumat petang (27/03/2026). Ketika itu, ibu korban berinisial DNS (29) pulang ke rumah setelah mengantar pesanan kue.

Sesampainya di rumah yang berlokasi di salah satu perumahan di Kecamatan Purwasari, ia mendapati anaknya, AS (7), mengalami benjolan di bagian jidat sebelah kanan serta luka lebam di kedua mata.

“Awalnya, pelaku sempat mengelak jika dirinya telah menganiaya korban. Namun setelah didesak ibu korban, pelaku mengaku memukul korban dengan tangan kosong,” tutur Cep Wildan.

Namun, sambung Cep Wildan, seiring berjalannya waktu, kondisi korban semakin memburuk dengan munculnya luka lebam pada bagian mata. Tidak terima atas perlakuan tersebut, ibu korban kemudian melaporkan penganiayaan itu ke Polres Karawang,” ujarnya.

Lebih lanjut Cep Wildan menjelaskan, saat diperiksa polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku memukuli korban menggunakan gagang sapu yang mengakibatkan benjolan di kepala. Selain itu pelaku juga menampar bagian pelipis kanan hingga menyebabkan mata korban lebam.

Berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada 31 Maret 2026, petugas melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi dan korban, pelaksanaan visum, hingga gelar perkara dan penangkapan tersangka.

“Kami telah menetapkan S sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur,” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan. Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Cep Wildan.(red)

Baca juga