
Ilustrasi
PURWAKARTA-Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta untuk menggelar Pemilihan Kepala Desa serentak pada pertengahan tahun 2020 ini terancam gagal. Hal itu disebabkan, pelaksanan pilkades akan terbentur dengan aturan yang menyebutkan jika pelaksanaan Pilkades serentak dilaksanakan paling banyak tiga kali dalam jangka waktu enam tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Purwakarta Jaya Pranolo mengatakan, pelaksanaan pilkades itu diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 65 tahun 2017.
“Sementara, Kabupaten Purwakarta hingga saat ini telah melaksanakan Pilkades serentak sebanyak tiga gelombang pada periode pertama atau dalam 6 tahun ini yaitu pada tahun 2015, 2016 dan 2017, kata Jaya melalui selulernya, Jumat (21/2/2020).
Rencananya, pertengah tahun 2020 nanti ada sebanyak 83 Desa yang harus sudah melalakukan Pilkdes karen telah habis masa jabatan kepala desa nya. Meski begitu, ditambahkan Jaya, pihaknya tidak ingin menyalahi aturan yang berlaku berkaitan pelaksanaan pilkades dimaksud.
“Untuk mencari solusinya, saat ini kami sudah berkirim surat kepada Kemendagri pada 17 Februari lalu untuk meminta penjelasan Kemendagri sebagai bahan pengambilan keputusan apakah Pilkades serentak di Purwakarta tahun 2020 dapat atau tidak dilaksanakan,” jelasnya.
Jawaban dan penjelasan dari Kemendagri, lajut Jaya, di harapkan akan menjadi solusi dan tidak ada celah gugatan didalam nya jika pilkades serentak tetap dilaksanakan.
“Sehingga dilaksanakan atau tidaknya Pilkades serentak nanti diharapkan tidak akan menyalahi aturan,” pungkasnya.(wes/zak)
