Permohonan PSBB Tiga Daerah Ini di Tolak Menkes

NASIONAL – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menolak permohonan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah daerah di Indonesia. Per hari ini, ada tiga daerah yang ditolak lantaran tidak memenuhi kriteria.

“Iya ada beberapa daerah ditolak,” kata Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan, Busroni, kepada wartawan, Senin (13/4/2020).

Penolakan PSBB di sejumlah daerah tersebut dilakukan setelah ada kajian epidemiologi dan aspek lainnya oleh tim teknis. “Atas pertimbangan kajian epidemiologi dan aspek-aspek lainnya oleh tim teknis, kami belum bisa menetapkan PSBB bagi wilayah Sorong,” kata Menkes Terawan Seperti di lansir detik.com, Senin (13/4/2020).

Baca juga : Menkes Setuju Lima Daerah Ini Terapkan PSBB

Ketiga wilayah yang ditolak adalah Kota Sorong, Papua Barat; Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Tumur. Untuk wilayah Rote Ndao, surat penolakan permohonan PSBB sudah dilayangkan Terawan ke Bupati Rote Ndao pada Sabtu (11/4) lalu. Kemudian untuk wilayah Sorong dan Palangka Raya pada Minggu (12/4).

Keputusan belum bisa diterapkannya PSBB tersebut bukan hanya didasarkan pada kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis, tapi juga memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diatur bahwa untuk dapat ditetapkan PSBB di suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah,
  2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Meski demikian, Terawan berharap wilayah yang permohonan PSBB-nya ditolak tetap melakukan upaya penanggulangan COVID-19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (red)

Baca juga