
Adam Bachtiar.
KARAWANG-Karir Asep Muksin sebagai anggota KPU Karawang sudah tamat secara tak terhormat usai dipecat oleh DKPP pada Rabu (23/10/2019) kemarin. Pengganti AM oleh KPU RI diprediksi baka memicu polemik.
“Karena saat KPU RI menetapkan delapan besar calon anggota KPU Kabupaten Karawang sudah blunder,” kata pengamat sosial politik yang juga mantan Komisioner KPU Karawang, Adam Bachtiar, kepada Prasastijabar.com, Jumat (25/10/2019).
Adam menjelaskan, saat seleksi calon anggota KPU kabupaten/kota pada tahun 2018, KPU RI menetapkan delapan orang calon anggota KPU Kabupaten Karawang dan hal ini sangat bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Karena, menurut UU tersebut seharusnya 2(dua) kali lipat anggota KPU, artinya 10 orang.
Baca juga : Pengganti AM di KPU Karawang Diserahkan ke KPU RI
Masih menurut Adam, keputusan KPU RI seharusnya menetapkan ke-10 orang tersebut berdasarkan peringkat sesuai Pasal 34 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan yang masuk 5(lima) besar itulah yang dilantik menjadi anggota KPU Karawang, sementara 5 (lima) orang yang lainnya masuk daftar tunggu untuk menggantikan anggota KPU terpilih yang bermasalah baik berhenti ataupun diberhentikan.
“Namun demikian, pada putusannya nomor 1307/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018 KPU RI hanya menetapkan 5 (lima) besar anggota KPU Karawang dan/atau tidak ada urutan selanjutnya,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, berbeda dengan Keputusan KPU RI dalam penetapan calon anggota KPU Provinsi Jabar. KPU RI menetapkan calon anggota KPU Provinsi jabar berdasarkan ranking sebanyak 14 orang atau 2(dua) kali jumlah anggota KPU Provinsi Jabar sebanyak 7 orang.
Baca juga : DKPP Pecat Enam Penyelenggara Pemilu, Di antaranya Asep Muksin Dari KPU Karawang
“Pada saat salah satu anggota KPU Provinsi Jabar yaitu Bapak Riesza Affiat meninggal dunia, maka KPU RI langsung menetapkan calon anggota KPU Jabar urutan yang ke-8,” ujarnya.
Bagaimana Dengan Kasus Karawang?
“Hasil putusan DKPP nomor 200-201 KPE-DKPP/VIII/2019 telah menetapkan memberhentikan salah satu anggota KPU Karawang. Yang menjadi pertanyaan kita adalah siapa penggantinya?” timpal Adam.
Menurutnya, KPU RI tidak bisa serta merta langsung memilih seseorang untuk menggantikannya, karena semua harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku sesuai UU dalam pengangkatan dan pemberhentian anggota KPU.
Baca juga : Usai Dipecat DKPP, Asep Muksin Bisa Diseret Ke Pidana Umum
“Kita sangat berharap, KPU RI tetap tunduk dan patuh pada UU agar siapapun yang diangkat menjadi penyelenggara pemilu adalah orang-orang yang kredibel dan berintegritas,” harapnya.
Keputusan DKPP tersebut telah membuka sisi hitam kepemiluan yang seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi KPU RI agar lebih selektif dalam melaksanakan perekrutan penyelenggara pemilu.
Baca juga : Heboh Kasus Dugaan Jual Beli Suara Pileg 2019, Ini Keputusan Bawaslu Karawang
“Kita sangat berharap, KPU mampu melaksanakan tugasnya dengan baik dalam menjaga demokrasi bangsa,” pungkasnya. (red).
