Prasasti Jabar

Pemkab Purwakarta Belum Dapat Pastikan Waktu Pelaksanaan Pilkades 2020

Bupati Purwkarta Anne Ratna Mustika.

PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum bisa memutuskan terkait waktu pasti pelaksnaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang rencananya akan digelar pada 2020 tahun ini.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyebutkan, saat ini jajaran Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tengah melakukan konsultasi ke Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) terkait teknis dan hingga waktu pelaksnaannya.

“Kami sedang konsultasikan dulu ke Kemendagri dan semoga cepat bisa diambil keputusan, namun bisa dipastikan tahun ini pelaksanaan Pilkades harus dilaksanakan” Kata Bupati Purwakarta yang akrab disapa Ambu Anne tersebut. Rabu, (12/2/2020).

Selain itu, lanjut Ambu Anne, Perda terkait Pilkades 2020 tersebut hingga kini belum selsai dirampungkan, sehingga waktu pelaksanaanya pun belum dapat diputuskan. Diketahui, sejak Perda diturunkan maka waktu pelaksanan dapat dilaksanakan pada enam bulan berikutnya.

Baca juga : Protes Hasil Penetapan Calon Kades, Warga Desak Panitia Pilkades Mundur

“Jika Perda nya selsai pada bulan Februari maka pada bulan maret tahapan sudah dimulai dan dipastikan pada bulan Agustus pelaksanaan Pilkades nya, karena pelaksanaan 6 bulan berikutnya setelah Perda nya turun” jelasnya.

Sementara Kadis DPMD Kab Purwakarta Jaya Pranolo mengatakan, pelaksanaan Pilkades saat ini menjadi pioritas, dan pihaknya tengah berkoordinasi dengan DPRD Purwakarta terkait Perda yang mengatur pelaksanaannya.

“Terkait Pilkades saat ini memang menjadi pekerjaan rumah dan prioritas bagi Kami, dan kami tengah berkoordinasi dengan legislatif soal Perda yang mengatur soal pilkades, karena kuncinya ada di situ” Terangnya.

Untuk itu, dirinya pun berharap DPMD dan DPRD dapat bersinergi dengan baik, sehingga Perda Pilkades 2020 ini dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat.

“Kalau perda itu belum selesai, kami tidak bisa bekerja jika perdanya belum ada, itu yang sedang kita koordinasikan” Pungkasnya. (wes/dn)

Exit mobile version