Pasutri yang Menikah di Tahun 2020 akan Mendapatkan Kartu Nikah Berbasis ITE

Kepala Kemenag Purwakarta, H. Tedi Ahmad Junaedi

PURWAKARTA – Pasangan suami istri (Pasutri) yang menikah pada tahun 2020 akan mendapatkan dua dokumen pernikahan. Selain akan mendapatkan buku nikah juga akan mendaptakan kartu nikah berbasis ITE.

Dalam kartu nikah tersebut akan dilengkapi barcode yang menyimpan data pasangan suami istri dan terkoneksi dalam aplikasi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah).

“Pada Kartu Nikah berisi tentang informasi pernikahan yang bersangkutan seperti nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah,” ungkap Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Purwakarta, H Tedi Ahmad Junaedi saat ditemui di ruang kerjanya. Selasa (26/11/2019).

Baca Juga: Usai Tebing Jebol Diperbaiki, Jalan Wanayasa Kembali Normal

Kartu Nikah memiliki fungsi sekaligus kemudahan saat pasutri akan mengurus administrasi di beberapa tempat layanan publik berbasis Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dilengkapi sejumlah fitur, seperti foto kedua pasangan hingga barcode yang terkoneksi dengan data kependudukan.

“Sebagai contoh, pasutri akan terbantu jika suatu saat menginap di hotel dengan aturan tertentu. Seperti hotel yang menerapkan aturan syariah. Pasutri tinggal menunjukkan kartunya dan pihak terkait tinggal cek di barcodenya. Apakah betul itu pasutri sah atau tidak,” jelasnya.

Meski dengan adanya Kartu Nikah, ditambahkan H Tedi, Pasutri tetap akan mendaptkan buku nikah sebagai dokumen resmi. Hanya saja, kartu nikah sebagai inovasi dan data tambahan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

“Buku nikah tidak diganti, tetapi ini inovasi saja, penambahan. Buku nikah tetap menjadi dokumen resmi, yang namanya dokumen resmi itu kan, harus tertulis,” terangnya.

Kartu Nikah khusus diberikan kepada pasutri yang menikah setelah program diterapkan. Bagi pasutri yang menikah sebelum pemberlakuan program, tidak perlu punya Kartu Nikah.

“Yang sudah menikah sebelum adanya aturan Kartu Nikah, cukup buku nikah saja. Jadi nggak wajib. Kecuali memang ada regulasi baru,” pungkasnya.(wes/zak)

 

Baca juga