Pasutri Bisa Aman Nginap di Hotel Dengan Bawa Kartu Ini

Kepala Kemenag H Tedi Ahmad Junaedi.

PURWAKARTA-Setiap pasangan suami istri yang menikah mulai awal tahun 2020 ini akan mendapatkan kartu nikah sebagai pelengkap dukumen bukti nikah lainnya.

Kartu nikah yang hanya seukuran kartu tanda penduduk (KTP) akan memudahkan saat dibawa pasangan yang akan bebergian dan tidur di penginapan.

Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta, H Tedi Ahmad Junaedi, mengatakan, kartu nikah yang awal tahun ini sudah dilaunching bukanlah pengganti buku nikah yang sebelumnya sudah diterbitkan dan menjadi dokumen wajib bagi pasangan yang telah menikah.

Baca juga : Ingin Cepat Punya Anak, Berhubungan badan 2-3 Kali Seminggu

“Buku nikah tetap ada dan kartu nikah bukanlah penggantinya, hanya saja kartu nikah lebih simple untuk dibawa dan data di kartu nikah kurang lebih sama seperti buku nikah,” ujar H Tedi. Sabtu, (4/1/2020).

Terkait keberadaan atau fungsi kartu nikah itu sendiri, lanjut H Tedi, akan segera disosialisasikan kepada pasangan yang hendak menikah maupun ke sejumlah instansi.

“Jadi nanti saat pasangan suami istri lagi nginep di hotel misalnya, untuk meyakinkan bahwa ia pasutri ialah cukup dengan memperlihatkan kartu nikah saja, enggak perlu lagi bawa-bawa buku nikah,” jelasnya.

“Kartu nikah yang berbasis informasi dan transaksi elektronik (ITE) tersebut, nantinya akan terintegrasi dengan sejumlah system,” tambahnya.

H. Tedi berharap, dengan adanya kartu nikah tersebut, pihak-pihak penginapan dapat bekerjasama dan memerikasa kartu nikah setiap pasangan yang akan menginap, sehingga dapat meminamlisir praktek perzinahan di penginapan.

“Semoga saja dengan berbagai kemudahan tersebut, tidak ada lagi pasangan yang menginap di hotel beralasan tidak membawa buku nikah, karna kartu nikah lebih simple dibawa kemana pun,” pungkasnya. (wes/tif).

Baca juga