
Ilustrasi salat Idul Fitri.
NASIONAL-Menjelang akhir Ramadan dan mendekati pelaksanaan salat Idul Fitri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa nomor 28 Tahun 2020 mengenai panduan kaifiat (tata cara) takbir dan salat Idul Fitri saat pandemik COVID-19.
Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni`am Sholeh, fatwa ini agar dapat dijadikan pedoman untuk pelaksanaan ibadah saat Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah SWT.
“Fatwa ini agar dapat dijadikan pedoman untuk pelaksanaan ibadah saat Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah, tetapi pada saat yang sama tetap menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19,” kata Asrorun Ni`am Sholeh kepada awak media, seperti dikutip Kompas.com, Rabu (13/5/2020) malam.
Berdasarkan fatwa tersebut, jika umat Islam berada di kawasan COVID-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H Salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
Dan diyakini tidak terdapat penularan, seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang asing, maka Salat Idul Fitri dapat dilakukan seperti pada umumnya.
Namun, jika sebaliknya, jika masyarakat berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali maka pelaksanaan salat Idul fitri dapat dilakukan di rumah dengan bersamaan bersama anggota keluarga atau mandiri.
“Pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan,” ucapnya. (red).
