PRASASTIJABAR-Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menyatakan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia menggunakan sistem proporsional terbuka. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 15 Juni 2023 sejak pukul 9.30 WIB.
MK memutus sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait sistem proporsional terbuka pada pukul 11.00 WIB. Sidang berlangsung di lantai 2 Gedung MK, Jakarta.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan bahwa majelis hakim telah menerima simpulan dari para pihak terkait pada Rabu 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB. Penyerahan simpulan tersebut selaras dengan ketetapan majelis hakim pada persidangan Selasa 23 Mei 2023, yang meminta kepada para pihak untuk menyerahkan simpulan paling lambat pada Rabu 31 Mei 2023.
“Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK, Anwar Usman pada Kamis, 15 Juni 2023.
“Menolak permohonan provisi para pemohon dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” katanya menambahkan.
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan majelis hakim, Mahkamah Konstitusi berkesimpulan:
a. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo
b. Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo
c. Permohonan provisi tidak beralasan menurut hukum
MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi pemohon adalah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDIP.
Selanjutnya, sempat terdapat isu mengenai bocornya putusan MK terkait sistem pemilu. Isu tersebut muncul ke permukaan akibat cuitan mantan wakil menteri hukum dan hak asasi manusia (wamenkumham) Denny Indrayana yang mengklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.(red)