
CIKARANG – Sidang gugatan pembatalan penetapan ahli waris yang dinilai mengancam hak waris dua anak yatim terus bergulir di Pengadilan Agama Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (18/5/2026). Dalam sidang tersebut, pihak tergugat menghadirkan bukti otentik berupa akta wasiat yang disebut dibuat langsung oleh almarhum Heng Erik Harvy Hendriek untuk kedua anak kandungnya.
Gugatan dengan nomor perkara 797/Pdt.G./2026/PA.Ckr itu diajukan Heng Carla Hendrik terhadap Diah Susanti. Penggugat diketahui merupakan bibi dari dua anak Diah Susanti yang masing-masing berusia 9 tahun dan 12 tahun.
Kuasa hukum tergugat, Arief Budiman, mengatakan agenda persidangan kali ini terkait pembuktian kompetensi absolut perkara. Dalam sidang, pihaknya menunjukkan akta wasiat asli yang dibuat almarhum pada 2019 di hadapan notaris Fuji Markunah SH di Bogor.
“Dalam akta wasiat tersebut, almarhum mengakui dan memberikan hak kepada kedua anak kandungnya, yakni Ricardo Dimitri Heng dan Richie Damian Heng,” kata Arief usai persidangan.
Menurut Arief, akta wasiat itu menjadi bukti penting karena sebelumnya pihaknya hanya menyampaikan adanya wasiat secara lisan. Kini, kata dia, pihaknya telah menunjukkan dokumen autentik yang secara jelas menyebut kedua anak sebagai penerima hak.
Selain akta wasiat, pihak tergugat juga menghadirkan penetapan kuasa pelaksana wasiat yang diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam dokumen tersebut, lanjut Arief, turut dicantumkan fotokopi akta kelahiran Ricardo Dimitri Heng dan Richie Damian Heng sebagai anak dari pasangan Heng Erik Harvy Hendriek dan Diah Susanti.
Arief menilai perkara tersebut bukan sengketa waris antarahli waris, melainkan sengketa antara ahli waris sah dengan pihak kuasa pelaksana wasiat. Karena itu, ia mempertanyakan kewenangan absolut Pengadilan Agama dalam menangani perkara tersebut.
“Ini bukan sengketa waris antara ahli waris dengan ahli waris. Ada penetapan kuasa pelaksana wasiat yang sudah dibuat. Jadi menurut kami bukan kewenangan absolut Pengadilan Agama,” ujarnya.
Pihak tergugat juga menyoroti dugaan adanya “penyelundupan hukum” dalam proses penetapan kuasa pelaksana wasiat. Arief menyebut terdapat klausul penyerahan harta setelah anak dewasa, padahal hal tersebut tidak tercantum dalam akta wasiat asli.
Ia juga mengungkapkan hingga kini kedua anak tersebut belum menerima manfaat apa pun dari harta peninggalan almarhum, sehingga dinilai melanggar hak-hak keperdataan anak.(red)
