
Ilustrasi.
NASIONAL-Biasanya setiap May Day atau Hari Buruh, para buruh merayakannya dengan berbagai aksi. Di antaranya ada dengan aksi demo, aksi tumpengan dan sebagainya. Namun di tengah pandemik Covid-19, aksi itu banyak ditiadakan.
Namun yang lebih sedih lagi, tidak sedikit para buruh yang kena PHK tanpa ada pemberian pesangon
Sebut saja Aryo, seorang karyawan di salah satu perusahaan swasta di Jakarta Pusat, misalnya. Ia terpaksa terkena PHK oleh perusahaan tempatnya bekerja, dengan alasan kondisi perusahaan sedang tidak stabil imbas Covid-19.
“Pemberitahuan tentang goyangnya perusahaan pasca-pandemik Maret, bahwa kan ada pemangkasan karyawan. Saya tahunya pemangkasan saja, jadi tidak semua menurut saya waktu itu, hampir semuanya” ujar Aryo seperti dilansir Kompas.com, belum lama ini.
Aryo menjelaskan, dirinya dipanggil oleh HRD dan diminta untuk menandatangi pemutusan kontrak kerja tanpa memberikan konpensasi atau tanggung jawab apa pun.
Nasib serupa dialami Mansyur. Pria berusia 38 tahun ini di-PHK oleh pabrik tempatnya bekerja awal April, dan sekarang ia dan rekan-rekannya sedang memperjuangkan hak untuk mendapat pesangon. Ia menghitung pesangon yang seharusnya didapatkannya sebesar lebih dari Rp 107 juta.
“[Hari Buruh] tahun ini sangat jauh berbeda [dibanding tahun kemarin]. Masalahnya untuk tahun ini [acara yang digelar pada] 1 Mei agak berkurang. Dulu kan bisa tumpengan, menggelar acara tahlilan, sekarang tidak bisa, cuma bisa mengucapkan selamat May Day, karena keterbatasan PSBB,” kata ayah tiga anak ini dilansir detik.com. (red).
