Masih Banyak Toko Non Sembako Langgar Aturan PSBB

Satpol PP memberikan teguran kepada pemilik toko yang melanggar aturan PSBB

PURWAKARTA-Meski ditengah pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sejumlah toko non sembako di wilayah Purwakarta Kota nekat beroperasi. Padahal, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap aturan PSBB

Hal itu terungkap ketika petugas dari Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Bid Trantibum) Satpol PP, Kabupaten Purwakarta melakulan sidak ke sejumlah lokasi.

“Meski sudah diimbau untuk tidak buka, namun hari ini kita temukan setidaknya delapan toko non sembako masih buka,” terang Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Dedeh Sofia Hasanah, Kamis (7/5/2020).

Padahal sebelumnya, lanjut Dedeh, Pemkab Purwakarta sudah melakukan imbauan kepada pemilik toko non sembako dan pusat perbelanjaan lainnnya untuk tutup sementara. Itu dilakukan pemerintah sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Purwakarta.

“Kami berikan peringatan agar mereka menutup sementara selama PSBB diberlakukan,” ungkap dia.

Ia menegaskan, jika mereka masih tetap buka akan diberikan peringatan kedua. Jika masih bersikukuh tetap buka maka terpaksa akan memberikan sanksi tegas berupa penyegelan toko.

“Tapi mudah-mudahan mereka paham akan kondisi saat ini,” ujar Dedeh.

Ia berkomitmen penyisiran akan dilakukan setiap hari untuk memastikan tidak ada toko nonsembako tetap buka selama pelaksanaan PSBB.

“Imbauan juga terus akan kami lakukan kepada masyarakat,” pungkasnya.(wes/zak)

Baca juga