CIANJUR-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Kabupaten Cianjur, melaporkan mantan Sekda Cianjur Oting Zaenal Mustaqim yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Cianjur beserta tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya ke Komisi ASN.
Hal itu karena bawaslu menduga adanya pelanggaran netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada Cianjur 2020.
Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Cianjur, Tatang Sumarna mengatakan, keempat ASN tersebut dilaporkan atas dugaan melanggar netralitas dirinya sebagai ASN.
“Mereka yang dilaporkan diantaranya Oting Zaenal Mutaqin (mantan Sekda Cianjur) yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Disdik Cianjur. Yang kedua Camat Kecamatan Cianjur. Yang ketiga Lurah Solokpandan. Terakhir adalah Perawat yang bertugasbdi Puskesmas Kecamatan Sindangbarang, Selatan Cianjur,” ujarnya saat diwawancara di Kantor Bawaslu Cianjur, Rabu (2/9/2020).
Tatang mengungkapkan, Oting dilaporkan karena mendekati Partai Politik saat jelang pencalonan. Dan untuk Perawat dilaporkan karena hadir dalam acara konsolidasi Partai Nasdem serta pelantikan pengurus Partai Nasdem tingkat kecamatan yang pada saat itu dilaksanakan di Kecamatan Cidaun.
“Jadi oleh Ketua DPW Jawa Barat, yang bersangkutan hadir dan berfoto dengan beberapa politisi partai Nasdem,” ucapnya.
Sedangkan untuk Camat Cianjur dan Lurah Solokpandan, dilaporkan karena menghadiri deklarasi dukungan warga Solokpandan terhadap salah satu Calon Partai Politik.
“Jadi warga Solokpandan mengadakan deklarasi dukungan terhadap calon dan mereka hadir disana,” tuturnya.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini Bwaslu Cianjur, telah melaporkan keempat ASN tersebut kepada Komisi ASN untuk diberikan sanksi, atau direhabilitasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kalau peristiwa ini dinilai melanggar ya pasti nantinya akan diberikan sanksi oleh Komisi ASN, kalau nanti Komisi ASN menilai tidak ada pelanggaran ya nanti Komisi ASN yang akan memutuskan,” imbuhnya.(wan/zak)