Langgar Aturan Keimigrasian, WNA Asal Rusia dan Pakistan Dideportasi Kantor Imgrasi Karawang ke Negaranya Masing-masing

KARAWANG-Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia dan Pakistan terpaksa dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang ke negaranya masing-masing. Penyebabnya, mereka terbukti melanggar aturan keimigrasian.

“Sepanjang April 2926 kami mendeportasi dua WNA. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum serta pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Karawang,” ujarbKepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, Rabu (6/5/2026).

Menurutnya, ke dua WNA itu terbukti melanggar ketentuan izin tinggal dengan jenis pelanggaran yang berbeda. WNA asal Rusia inisial MA melakukan overstay, sedangka WNA asal Pakistan, SS, terbukti menyalahgunakan izin tinggal serta memberikan keterangan yang tidak benar.

Andro menyebutkan, MA diketahui telah melebihi masa izin tinggal sejak Desember 2025. Yang bersangkutan awalnya datang ke Indonesia untuk mengunjungi temannya dan sempat tinggal di Tasikmalaya sebelum berpindah ke Kecamatan Majalaya, Karawang, pada Februari 2026.

Selain overstay, lanjut Andro, MA juga tidak melaporkan keberadaannya kepada pihak imigrasi. “Atas pelanggaran tersebut, MA kami berikan sanksi tegas dengan melakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” jelasnya.

Sementara itu, sambung Andro, SS WNA asal Pakistan, terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya. Saat dilakukan pemeriksaan, SS diketahui bekerja di sebuah toko kebab milik kerabatnya yang berada di Karawang.

Tidak hanya itu, SS juga memberikan keterangan yang tidak benar kepada petugas. Dia mengaku bekerja sebagai sales marketing dan desainer grafis di salah satu perusahaan.

Namun, lanjut Andro, saat diminta keterangan lebih lanjut, SS tidak mampu membuktikan klaim tersebut. SS terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Andro menyebutkan, SS melakukan penyalahgunaan izin tinggal, serta Pasal 123 huruf a mengenai pemberian keterangan tidak benar dan data palsu. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, SS terbukti melakukan pelanggaran dan telah kami deportasi ke negara asalnya pada 1 Mei 2026 silam,” tambah Andro.

Andro menegaskan, Kantor Imigrasi Karawang akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas orang asing guna mencegah pelanggaran serupa. “Kami mengimbau seluruh WNA untuk mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia,” tutupnya.(red)

Baca juga