Kejari Karawang Ungkap Modus Operandi Dugaan Kredit Fiktif BTN ke PT BAS

KARAWANG – Kejaksaan Negeri Karawang terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif dari Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Karawang kepada PT Bumi Arta Sedayu (BAS). Dalam penyaluran kredit tersebut para pihak yang terlibat menggunakan berbagai modus operandi di antaranya praktik perjokian.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama menyebutkan, dari hasil penyidikan sementara, pihaknya menemukan adanya manipulasi data seperti pinjam nama orang lain dalam pengajuan kredit pembelian rumah pada proyek pembangunan perumahan yang dikembangkan PT BAS.

“Penyidik menemukan fakta adanya manipulasi data dan praktik pinjam nama atau joki dalam pengajuan kredit pembelian unit rumah,” kata Dedy, Rabu petang (21/5/2026).

Menurutnya, para joki tersebut diiming-imingi imbalan sebesar 750 ribu hingga 2,5 juta jika bersedia namanya digunakan sebagai debitur. Selain itu, pekerjaan joki juga dimanipulasi, padahal aslinya mereka bekerja sebagai tukang ojek, pedagang keliling, juru parkir bahkan ada yang tidak bekerja sama sekali.

Hingga saat ini, lanjut Dedy, penyidik telah memanggil 481 debitur yang terindikasi terlibat praktik manipulasi data maupun penggunaan joki. Dari jumlah tersebut, sebanyak 51 debitur telah hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terubgkap adanya dokumen administrasi persyaratan KPR yang diedit oleh pihak developer, baik dengan persetujuan maupun tanpa persetujuan debitur. Tak hanya itu, praktik penggunaan joki disebut dilakukan oleh pihak marketing developer dengan persetujuan dan sepengetahuan pimpinan perusahaan.

“Lebih dari dua orang saksi menyatakan bahwa pimpinan developer mengetahui bahkan menyarankan penggunaan joki atau pinjam nama orang lain dalam pengajuan kredit,” ungkapnya.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa PT BAS membentuk tim khusus KPR yang bertugas membuat serta mengedit dokumen palsu untuk kebutuhan pengajuan kredit. Kejari Karawang juga menemukan dugaan kelalaian dari pihak BTN Cabang Karawang dalam proses monitoring dan pengawasan penyaluran kredit.

Menurut Dedy, BTN Cabang Karawang memberikan berbagai kemudahan kepada PT BAS dalam proses pengajuan kredit inden yang dinilai menyimpang dari ketentuan perbankan. Beberapa di antaranya adalah pemberian kemudahan akad kredit hanya menggunakan memo internal, pemberian rasio Loan to Value (LTV) melebihi ketentuan Bank Indonesia, hingga penentuan nilai agunan yang tidak berdasarkan harga taksasi sebenarnya.

Selain itu, BTN Cabang Karawang juga disebut memberikan kelonggaran dalam proses verifikasi calon debitur dengan hanya menggunakan credit scoring model (CSM) tanpa mengedepankan verifikasi lapangan atau on the spot (OTS).

“Kantor cabang Karawang tidak benar-benar menerapkan prinsip kehati-hatian atau prudential banking serta tidak menerapkan good corporate governance dalam pengelolaan fasilitas KPR pada PT Bumi Arta Sedayu,” tegas Dedy.

Dia menambahkan, pihak bank juga tidak menerapkan klausul buyback guarantee secara tegas kepada developer, meski syarat untuk penerapan klausul tersebut telah terpenuhi. Bahkan, secara informal melalui grup percakapan, pihak bank disebut mengirimkan data debitur menunggak kepada developer untuk dibayarkan, yang dinilai berpotensi melanggar tata kelola perbankan yang baik.

“Kami akan terus mengembang perkara ini guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Karawang membongkar dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif oleh Bank Tabungan Negara (BTN) kepada PT BAS. Penyaluran kredit yang diduga menyalahi aturan itu berlangsung dari 2021 hingga 2024.

Praktik curang itu dilakukan dengan dalih untuk pembangunan proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Recidence. Kerugian negara akibat perbuatan tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Kajari menyebutkan, dalam proses penyidikan timnya telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti di Karawang dan Bekasi. Hasil penyidikan sementara mengarah pada dugaan manipulasi data dalam pengajuan KPR.(red)

Baca juga