
KARAWANG – Matahari telah tenggelam di ufuk barat, Kamis (18/6/2026). Langit di wilayah Karawang pun mulai gelap. Namun hal itu tak membuat surut langkah kaki Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Karawang, Moeslem Hiraki dan Kasi Intel Sigit Muharam.
Dua petinggi Kejari Karawang itu diiringi beberapa stafnya dengan mantap menuju kantor PT Bumi Arta Sedayu (BAS), pengembang perumahan yang terlibat dalam perkara penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) dari Bank Tabungan Negara (BTN) yang diduga fiktif.
Ada tiga kantor yang dituju yakni Marketing Galerry Kartika Residence di Dusun Pendeuy, Kelurahan Kondang Jaya, Kecamatan Karawang Timur, kantor marketing Kartika Residence di Dusun Klari Desa Kondang Jaya, Kecamatan Karawang Timur dan kantor Halery Citra Swarna Grande di Desa Pancawatì, Kecamatan Klari. Tiga lokasi itu diduga terkait erat dengan keberadaan PT BAS.
Di tiga lokasi berbeda itu, Kasi Pindus Moeslem Hiraki menempelkan stiker sebagai tanda kantor itu disegel oleh pihak kejaksaan. Tak boleh satu orang pun masuk ke tiga kantor tersebut selain petugas.
“Tiga kantor tersebut disegel karena masih dalam pemeriksaan intensif penyidik. Tidak ada barang atau dokumen yang dibawa namun kantor tersebut tidak boleh beroperasi lagi,” ujar Moeslem.
Menurutnya, penyegelan tiga kantor tersebut perlu dilakukan karena penyidik mulai meluaskan penyidikan ke semua kantor yang terkait dengan PT. BAS. Melalui penyegelan kegiatan PT BAS diputus selama penyidikan masih berlangsung.
Moeslem mengatakan, proses penyegelan berjalam lancar. “Alhamdulilah semua proses penyegelan berjalan lancar tidak ada halangan. Penyegelan ini untuk mempermudah penyidikan,” katanya.
Dia menyebutkan pula, hingga saat ini penyidik telah manggil 400 saksi untuk diminta keteranggannya terkait dugaan korupsi penyaluran kredit dari bank BTN. Hanya saja, dari 400 saksi yang dipanggil itu baru 151 orang saksi yang datang ke kantor kejaksaan.
Padahal jumlah saksi semuanya ada 700 orang namun yang baru diundang untuk hadir 400 orang. “Saya berharap saksi-saksi yang kami undang bisa hadir ke kantor untuk menjelaskan apapun yang mereka tahu soal kasus ini,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Karawang terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran KPR fiktif dari BTN Kantor Cabang Karawang kepada PT BAS. Dalam penyaluran kredit tersebut para pihak yang terlibat menggunakan berbagai modus operandi di antaranya praktik perjokian.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama menyebutkan, dari hasil penyidikan sementara, pihaknya menemukan adanya manipulasi data seperti pinjam nama orang lain dalam pengajuan kredit pembelian rumah pada proyek pembangunan perumahan yang dikembangkan PT BAS.
“Penyidik menemukan fakta adanya manipulasi data dan praktik pinjam nama atau joki dalam pengajuan kredit pembelian unit rumah,” kata Dedy, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, para joki tersebut diiming-imingi imbalan sebesar 750 ribu hingga 2,5 juta jika bersedia namanya digunakan sebagai debitur. Selain itu, pekerjaan joki juga dimanipulasi, padahal aslinya mereka bekerja sebagai tukang ojek, pedagang keliling, juru parkir bahkan ada yang tidak bekerja sama sekali.
Hingga saat ini, lanjut Dedy, penyidik telah memanggil 481 debitur yang terindikasi terlibat praktik manipulasi data maupun penggunaan joki. Dari jumlah tersebut, sebanyak 51 debitur telah hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap adanya dokumen administrasi persyaratan KPR yang diedit oleh pihak developer, baik dengan persetujuan maupun tanpa persetujuan debitur. Tak hanya itu, praktik penggunaan joki disebut dilakukan oleh pihak marketing developer dengan persetujuan dan sepengetahuan pimpinan perusahaan.
“Lebih dari dua orang saksi menyatakan bahwa pimpinan developer mengetahui bahkan menyarankan penggunaan joki atau pinjam nama orang lain dalam pengajuan kredit,” ungkapnya.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa PT BAS membentuk tim khusus KPR yang bertugas membuat serta mengedit dokumen palsu untuk kebutuhan pengajuan kredit. Kejari Karawang juga menemukan dugaan kelalaian dari pihak BTN Cabang Karawang dalam proses monitoring dan pengawasan penyaluran kredit.
Di pihak lain, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik kecurangan di sektor pembiayaan perumahan. Sebagai bentuk penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking), BTN menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk mengusut tuntas kasus dugaan rekayasa data penyaluran KPR yang dilakukan oleh pengembang perumahan, PT BAS.
Kasus yang sedang disidik ini berkaitan dengan manipulasi data pada proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang dikembangkan oleh PT BAS sepanjang tahun 2021 hingga 2024.
Corporate Secretary BTN, Ramon Armando, menegaskan, posisi BTN dalam kasus ini adalah sebagai pihak yang proaktif mendorong penegakan hukum demi melindungi nasabah dan industri perbankan dari oknum pengembang yang tidak bertanggung jawab.
“BTN menempatkan perlindungan nasabah dan kepastian hukum kepemilikan rumah sebagai prioritas utama. Begitu ditemukan indikasi penyimpangan yang dilakukan pihak pengembang, kami langsung mengambil langkah proaktif dengan mendukung penuh aparat penegak hukum,” ujar Ramon.(red)
