Kedapatan Bawa Sabu, Pemuda Purwakarta ini Diciduk Polisi

Pelaku kedapatan membawa sabu-sabu

PURWAKARTA-Seorang pria berinisial DA (26) diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta karena kedapatan menguasai narkotika jenis sabu.

Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius, melalui Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo mengatakan, penangkapan terhadap DA merupakan hasil dari pengembangan dari kasus serupa yang lebih dulu terungkap.

“DA diamankan setelah rekannya yang berinisial BB (29) diamankan. Dari penangkapan pelaku kita amankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 0,34 gram,” kata Heri saat ditemui di ruangannya kerjanya, Senin (7/10/2019).

Baca juga : Bejat, Oknum Guru ASN Diduga Cabuli Gadis Penyandang Disabilitas Hingga Hamil

Hasil penyelidikan, lanjut dia, polisi lantas mengamankan pria berinisial BB. Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu paket yang diduga narkotika jenis shabu di dalam saku celana sebelah kanan yang dikenakan BB.

“Saat diinterogasi, BB mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari DA,” ungkapnya.

Sementara Itu, lanjut dia, DA mengaku barang haram tersebut didapat dengan cara membeli dari pria berinisial U, yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) seharga Rp500 ribu rupiah.

“Saat ini kedua pelaku berserta barang bukti diamankan di Mapolres Purwakarta dan Untuk DPO sedang dilakukan pengejaran,” jelas Heri.

Baca juga : Jaringan Pengedar Sabu, Dua Warga Wadas Karawang Diciduk Polisi

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (wes/naz)

Baca juga

Leave a Comment