Izin Bermasalah, Satpol PP Purwakarta Segel Perusahaan Garmen

Proses penyegelan perusahaan Garmen di Purwakarta oleh Satpol PP.

PURWAKARTA – Dituding telah menyalahi perizinan, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta akhirnya menyegel perusahaan garmen di Jalan Militer, Desa Darangdan Kecamatan Darangdan, Purwakarta, Kamis (12/9/2019).

Tindakan tegas terhadap pabrik yang dikelola CV Solvie Indonesia itu karena tidak mengantongi izin sesuai peruntukannya.

“Terkait izin, akhirnya hari ini kita segel dan untuk sementara jangan ada aktivitas dulu,” ungkap Kasatpol PP Purwakarta, Aulia Pamungkas di lokasi penyegelan pabrik tersebut.

Penyegelan dilakukan berdasarkan surat perintah SP/824/2866 tertanggal 10 September 2019. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Satpol PP sudah melayangkan surat teguran kepada perusahaan lebih dari dua kali untuk membenahi perizinan, namun pihak perusahaan tidak mengindahkan teguran ini.

Terpisah, Camat Darangdan Ade Sumarna mengatakan, CV Solvi Indonesia mulai berdiri 2018 lalu, perusahaan ini adalah cabang perusahaan di Citapen Kecamatan Sukatani. Ade menyebut, perwakilan manager perusahaan menerima penutupan sementara hingga menandatangani dalam berita acara.

Meski begitu, dia menekankan kepada perusahaan dan instansi terkait agar bisa memfasilitasi pekerja yang sebagian besar masyarakat setempat agar bisa kembali bekerja.

“Hak-haknya agar bisa difasilitasi karena warga tidak tahu soal itu. Antisipasinya apakah dipekerjakan di Sukatani atau bagaimana, itu harus diperhatikan,” ujar Ade

Diketahui, penyegelan selain dihadiri 25 petugas, Satpol PP turut hadir juga perwakilan Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, bagian Hukum Setda Purwakarta, PPNS, Kades dan Camat setempat. (wes/naz)

Baca juga

Leave a Comment