Dua Sungai Tercemar Limbah Bubur Kertas, Pelaku Belum Dijatuhi Sanksi

KARAWANG – Dua pekan silam, aliran air Sungai Cigembol dan Cipatunjang, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang mendadak berubah menjadi warna putih pekat. Warga dan aparat terkait menduga perubahan warna air sungai itu akibat tercemar limbah bubur kertas PT Indah Kiat Pindo Deli.

Aparat dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang dan Provinsi Jawa Barat pun diterjunkan ke lapangan guna mengambil sampel air sungai yang tercemar itu. Namun, hingga berita ini dibuat, Selasa (14/4/2026) hasil uji laboratorium sampel air itu belum juga terbit.

“Kami ingin tahu pasti apakah air sungai itu mengandung limbah B3 atau tidak. Dan apakah pencemaran sungai itu menyebabkan punahnya sejumlah biota sungai atau tidak,” ujar salah seorang warga Karawang, Syarif Hidayat.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang TLPPL DLH Karawang, Luky Mantera Putra Romli menyebutkan, sejak 24 Maret 2026 pihaknya sudah melakukan upaya penanganan di lapangan, yakni melakukan verifikasi lapangan dan mengambil sampel air untuk memastikan dan mendalami dugaan pencemaran yang terjadi di aliran Sungai Cigembol hingga Sungai Cipatunjang.

“Sampel air sungai sudah disampaikan ke DLH Provinsi untuk dilakukan pengolahan data dan menjadi bagian dari rangkaian investigasi awal,” ujar Luky, Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, padat 27 Maret 2026 DLH Provinsi Jawa Barat yang didampingi DLH Karawang telah melakukan penanganan tahap awal dengan fokus pada verifikasi lapangan dan proses pengambilan sampel air di lokasi kejadian untuk memastikan secara ilmiah ada atau tidaknya unsur pencemaran di aliran sungai itu.

‘Selanjutnya, sampel air diuji di laboratorium dan hasilnya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan berikutnya,” tutur Luky lagi.

Dia menjelaskan juga, hasil verifikasi dari DLH Karawang sudah dilaporkan ke KLH Pusat per 31 Maret 2026. Hal itu sesuai kewenangan yang dimiliki DLH Kabupaten Karawang, termasuk berkoordinasi dengan Pusat sebagai penerbit persetujuan lingkungannya.

Hanya saja, lanjut dia, hingga kini hasil uji laboratorium atas air yang tercemar belum turun ke bawah. Demikian pula, jenis sanksi bagi pelaku pencemaran belum dijatuhkan.(red)

Baca juga