DPRD Karawang Tetapkan Satu Raperda dan Bentuk Dua Pansus Raperda Baru

KARAWANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menetapkan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan langsung membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Baru dalam Sidang Paripurna yang digelar pada, Kamis (11/6/2026) di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karawang. Sidang Paripurna ini dipimpin langsung ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin.

Raperda yang disetujui dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

“Setelah melakukan pembahasan yang cukup panjang dan detail oleh Pansus (Raperda) bersama seluruh element terkait, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan hari ini disetujui dan ditetapkan. Setelahnya akan melalui proses harmonisasi di Biro Hukum Provinsi Jawa Barat untuk kemudian mendapatkan penomoran dan diundangkan,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin.

Selain menetapkan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, DPRD Kabupaten Karawang juga kembali membentuk dua Pansus Raperda Baru yaitu; a. Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. b. Pansus Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pansus (Raperda) yang baru dibentuk ini akan langsung melakukan pembahasan selama satu bulan kedepan, untuk mengoptimalkan produk hukum yang dibuat agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Karawang,” kata Kang HES, sapaan akrab H. Endang Sodikin.

Agenda lainnya dalam Sidang Paripurna tersebut adalah Penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.(red)

Baca juga