DPRD Karawang Tetapkan 12 Propemperda 2026

KARAWANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang telah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026. Sebanyak 12 Propemperda akan dibahas, dimana 7 diantaranya merupakan usulan DPRD dan 5 usulan Pemeintah Daerah Karawang.

Berikut Propemperda usulan DPRD Kabupaten Karawang.
1. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten.
4. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kabupaten Layak Anak.
5. Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
6. Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
7. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Berikut Propemperda usulan Pemerintah Daerah Karawang.
1. Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Tahun 2011-2031.
2. Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Petrogas Persada Karawang.
3. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
4. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
5. Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.

Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin mengatakan, 12 Propemperda tersebut sebelumnya melalui pembahasan antara Bagian Hukum Pemerintah Daerah bersama Bapemperda DPRD Karawang.

“Setelah melalui pembahasan antara Bapemperda bersama Bagian Hukum dan sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemda Karawang, maka kami tetapkan 12 Propemperda tersebut,” tegasnya.(red)

Baca juga