
KARAWANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang membentuk dua panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan pembangunan industri dan ekonomi lokal, melalui Sidang Paripurna yang digelar, Kamis (16/7/2026).
Dua Pansus Raperda tersebut adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Karawang Tahun 2025-2045 dan Pansus Raperda tentang Penguatan Ekonomi Lokal melalui kemitraan produktif antara Perusahaan dan Desa. Dua Raperda ini diharapkan menjadi dasar peningkatan ekonomi di Kota Pangkal Perjuangan yang bermuara kepada kesejahteraan masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin mengatakan, Anggota DPRD yang dilibatkan dalam Pansus Raperda akan melakukan pembahasan bersama seluruh element terkait, baik dari lembaga pemerintahan, swasta atau pun element masyarakat terkait lainnya.
“Pansus (Raperda) akan melakukan pembahasan sedetail mungkin untuk mendapatkan produk hukum yang optimal. Dua Raperda ini berkaitan dengan industri dan perekonomian yang diharapkan bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Pada Sidang Paripurna juga mengagendakan persetujuan Raperda tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Karawang Tahun Anggaran 2025.
Agenda lainnya yaitu Penyampaian Nota Pengantar Rancangan KU-APBD dan PPAS Tahun Anggaran 2027.(red)
