DPRD Gelar RDP Soal Kawasan Gudang 3 Business Center Karawang

KARAWANG-DPRD Kabupaten Karawang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) tentang kawasan gudang 3 Business Center Karawang, Jumat (9/1/2026) di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Karawang. RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan gudang di kawasan tersebut.

RDP ini dihari Ketua DPRD, Pimpinan dan Anggota Komisi I, Komisi III, DPMPTSP, Satpol-PP Kabupaten, Disperindag, DPUPR, Pengelola 3 Business Center Karawang, PT. Wijaya Inovasi Bersama (pengguna/penyewa gudang) serta DPD GMPI Kabupaten Karawang.

Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri mengatakan, setelah melalui pembahasan dan penyampaian pihak-pihak terkait, RDP tersebut menghasilkan 5 poin rekomendasi DPRD. “Rekomendasi ini kami keluarkan untuk kemudian ditindaklanjuti kembali oleh pihak-pihak terkait,” ucapnya.

5 poin Rekomendasi DPRD ialah;
Meminta Satpol PP Karawang lakukan penegakan Perda atas pelanggaran yang terjadi di pergudangan yang ada di kawasan 3 Business center Karawang.
Satpol PP mengkaji munculnya akar permasalahan adanya aktivitas produksi di 3 Business center Karawang. Adakah faktor kesengajaan dari pihak 3 Business center Karawang sebagai pengelola kawasan atau tidak.
Meminta 3 Business Center Karawang sebagai pihak yang bertanggungjawab sebagai pengelola kawasan.
Semua PT yang berada di 3 Business center Karawang segera melakukan relokasi ke kawasan.
Meminta DPMPTSP memfasilitasi perizinan, jika perusahaan bersedia untuk melakukan relokasi ke kawasan.

(Red)

Baca juga