DPR Setujui Anggaran Mobil Dinas untuk Menteri Kabinet 2019-2024

PRASASTI JABAR – Kementerian Sekretariat Negara menyampaikan klarifikasi terkait pengadaan kendaraan dinas baru bagi menteri anggota Kabinet Kerja dan pejabat setingkat menteri

“Anggaran untuk pengadaan kendaraan tersebut tercantum dalam DIPA 2019 Kemensetneg yang sudah melalui pembahasan dan persetujuan DPR RI, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019,” kata Asisten Deputi Humas Kementerian Sekretariat Negara Eddy Sugiarto, Jumat (23/8/2019

Dalam prosesnya, rencana ini telah dikonsultasikan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri. “Sesuai hasil tender umum, dari beberapa penyedia yang memasukan penawaran, PT Astra International Tbk-TSO., dinyatakan sebagai pemenang. Lalu diperoleh Toyota Crown 2.5 HV G-Executive sebagai pengganti Toyota Crown Royal Saloon,” kata Eddy.

Anggaran untuk pengadaan mobil dinas baru ini mencapai Rp 147 Miliar.

Total, ada 101 unit kendaraan bagi para anggota kabinet 2019-2024, pejabat setingkat menteri, serta pimpinan lembaga negara. (red)

Baca juga

Leave a Comment