
Aneu Ratna Mustika
PURWAKARTA-Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengizinkan warganya untuk menjalankan salat idul fitri 1441 Hijriah secara berjamaah. Namun hal itu hanya berlaku untuk kecamatan zona kuning penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
Warga diperbolehkan salat berjamaah di masjid setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selesai.
“Saya yakin Dewan Kehormatan Masjid bisa menerapkan protokol kesehatan di masing-masing masjid,” kata Anne seperti dilansir PikiranRakyat, Minggu 17 Mei 2020.
PSBB yang diterapkan secara parsial di Purwakarta itu dijadwalkan berakhir pada pada Rabu 20 Mei 2020.
Meskipun demikian, kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak massa di masjid sebenarnya masih dilarang oleh Kementerian Agama dan kepolisian. Karena itu, Anne tidak menganjurkan masyarakat yang berada di wilayah zona merah untuk beribadah di masjid.
“Jadi tidak bisa dikeluarkan (surat edaran bupati) karena bisa bertentangan dengan surat (Kemenag dan polisi) yang belum dicabut,” jelasnya.
Dari 17 kecamatan di Purwakarta, sebanyak delapan kecamatan di antaranya sudah termasuk zona merah penyebaran Covid-19. Namun, hanya enam kecamatan yang menerapkan PSBB, yakni Purwakarta, Pasawahan, Babakancikao, Jatiluhur, Camapaka, dan Bungursari.(red)
