
Pendi Anwar terpilih jadi Ketua DPRD Karawang.
KARAWANG-Diangkatnya Pendi Anwar sebagai Ketua DPRD Kabupaten Karawang menimbulkan kontorvesi di kalangan masyarakat. Bahkan, Social Policy dan Political Studies (Sospol’s), menyebut Partai Demokrat telah memperkosa aturan yang dibuatnya sendiri.
“Jika benar, Pendi Anwar yang terpilih, maka Partai Demokrat tidak konsisten, bahkan telah memperkosa aturan sendiri, yakni petunjuk pelaksanaan (Juklak) Nomor 1/JUKLAK/PD/VII/2019 tentang Persyaratan dan Mekanisme Pengajuan dan Penetapan Unsur Pimpinan DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten serta Pengajuan Pimpinan Fraksi,” kata Dewan Pendiri Sospol’s, Muslim Hafidz, kepada Prasastijabar.com, Kamis (5/9/2019).
Baca juga : Terima SK Ketua DPRD Karawang, DPC Demokrat Karawang Gerak Cepat Kirim SK ke Setwan DPRD
Menurut Muslim, dalam Juklak itu ada dua persyaratan yang tidak dipenuhi Pendi Anwar, yaitu point d dan e, yakni Pendi Anwar bukan pemilik suara terbanyak dan pendidikan belum S1.
“Saya pikir, karena Ketua DPRD adalah jabatan publik, baiknya Partai Demokrat memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait tak memenuhi syarat tersebut,” pungkasnya. (red).
Baca juga : Sah, Dikabarkan Pendi Anwar Terima Mandat Dari Demokrat Sebagai Ketua DPRD Karawang