Cegah Penyebaran Covid-19, Lapas Purwakarta Lockdown Pengunjung

Warga Binaan Lapas Purwakarta saat mengikuti sosialisasi status Lockdown di Aula Serbaguna Dr. Sahardjo Lapas Klas IIB Purwakarta

PURWAKARTA-Sebagai antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), maka Lapas Klas IIB Kabupaten Purwakarta akan memberlakukan Lockdown bagi pengunjung yang hendak menemui warga binaan. Status lockdown tersebut akan diberlakukan pihak Lapas mulai Rabu (18/3/2020) hingga batas waktu yang belum di tentukan.

“Kami akan berlakukan (lockdown) mulai besok (Rabu 18 Maret 2020) hingga akhir Maret atau 14 hari ke depan dan untuk mencabut status tersebut kami menunggu instruksi dari pusat,” kata Kalapas Klas IIB Purwakarta, Rino Soleh Sumitro, Selasa (17/3/2020).

Baca Juga: Seorang Warga Purwakarta Positif Corona

Selama kebijakan lockdown ini, Rino juga mengaku pihaknya akan menyediakan fasilitas berupa monitor di dalam ruangan untuk melalukan video call antara pengunjung dengan warga binaan.

“Tenang saja, selama lockdown ini kami tetap buka komunikasi lewat video call untuk keluarga warga binaan. Dan kami tetap terima kiriman makanan dari pengunjung untuk warga binaan,” jelasnya.

Baca Juga: Apotek dan Alkes Jual Masker Mahal Diancam Dicabut Izin Usahanya

Diketahui, pemberlakuan lockdown ini sesuai surat edaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM tentang antisipasi penyebaran corona. Pihak Lapas pun segera mensosialisasikan hal tersebut kepada seluruh warga binaan.

“Kami sosialisasikan ke warga binaan juga hari ini terkait kebijakan-kebijakan yang kami bakal diterapkan selama 14 hari ke depan, Dan kami akan tempel pula pemberitahuan di depan gerbang masuk untuk pengunjung,” pungkasnya.(wes/zak)

Baca juga