
Bupati Jember, Faida, dimakzulkan.
NASIONAL-Tampaknya ini hal kedua dalam sejara politik di Indonesia pasca-reformasi, seorang bupati dimakzulkan oleh DPRD. Setalah Bupati Garut, Aceng Fikri, kini Bupati Jember, Faida, dimakzulkan oleh DPRD Kabupaten Jember pada Rabu (23/7/2020).
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang paripurna DPRD yang menyetujui Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap politikus NasDem tersebut.
DPRD Jember menilai Bupati Faida telah melanggar sumpah dan janji jabatan.
“Pernyataan pendapat DPRD Kabupaten Jember adalah memberhentikan Bupati Jember dr. Hj Faida, MMR dari jabatan karena dinilai melanggar sumpah janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah,” tegas Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad, dikutip Kumparan.com, Rabu (22/7).
Juru bicara fraksi Partai Nasdem Hamim menilai Bupati Jember telah melanggar sumpah janji jabatan dan melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kebijakan bupati mengubah Perbup KSOTK (Kedudukan, Susunan Organisasi Tata Kerja) tanpa mengindahkan ketentuan yang ada telah menyebabkan Jember tidak mendapatkan kuota CPNS dan P3K Tahun 2019,” kata Hamim saat menyampaikan pandangan fraksi Nasdem dalam sidang paripurna, dilansir Kompas.com.
Tak hanya itu, Hamim menilai, kebijakan Bupati Jember melakukan mutasi dengan melanggar sistem merit dan aturan kepegawaian membuat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh Bupati. Paling lambat 14 hari.
“Namun, sampai dengan saat ini Bupati Jember tidak mematuhi rekomendasi tersebut dan justru mengulang-ulang kesalahan yang sama dengan melakukan mutasi ASN berturut-turut,” bebernya
Kesalahan selanjutnya, Faida selama kurun waktu tahun 2015 telah melakukan mutasi ASN dengan menerbitkan 15 SK Bupati.
“Mendagri menilai semua mutasi tersebut melanggar sistem merit dan Peraturan Perundang-undangan,” ujarnya.
Keselahan keempat, Faida membuat kebijakan dengan merubah 30 Perbup KSOTK juga menyebabkan kekacauan tata kelola pemerintah Jember. Dampaknya mengganggu sendi pelayanan kepada Masyarakat.
“Saudari Bupati Jember telah menyakiti hati 2,6 juta rakyat Jember dengan penetapan opini hasil pemeriksaan BPK dengan predikat disclaimer,” tandasnya. (red).
