
KARAWANG – DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat kerja finalisasi Pansus Raperda Penyelenggaraan Ketertiban umum, Ketentraman masyarakat dan Perlindungan Masyarakat pada hari Rabu, 24 Juni 2026, bertempat di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Karawang.
Rapat di hadiri Pimpinan Pansus Taman, S.E. selaku Anggota DPRD Kabupaten Karawang yang mengemban tugas sebagai Wakil Ketua Pansus Raperda Tantribum dan Anggota Pansus DPRD Karawang serta Pihak Eksekutif & Dinas Teknis Satpol PP Kabupaten Karawang (sebagai penegak utama Perda di lapangan), Baperida (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah) Kabupaten Karawang, Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Karawang, Tim Naskah Akademik dari Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) selaku penyusun kajian ilmiah dan draf akademis peraturan.

Regulasi awal Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat di Kabupaten Karawang diatur dalam Perda Kabupaten Karawang No. 10 Tahun 2020 yang telah diperbarui melalui Perda Kabupaten Karawang No. 12 Tahun 2023 Regulasi ini menjadi pedoman utama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menegakkan ketertiban umum di wilayah Karawang.
Kemudian ada regulasi baru terkait sanksi dimana diperda yang lama masih ada sanksi pidana kurungan sedangkan sanksi pidana berupa kurungan dalam Perda tidak lagi berlaku dan harus dikonversi menjadi pidana denda otomatis berdasarkan mekanisme yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2026.
Finalisasi Regulasi Trantibum dilakukan untuk mematangkan pasal-pasal di dalam draf Raperda guna menyelaraskan kepentingan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dengan perlindungan masyarakat.
“Salah satu urgensi utama pembaruan aturan Tantribum ini adalah untuk melakukan harmonisasi dan penyesuaian muatan lokal (local wisdom) agar sejalan dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, ” ujar Taman.
Rapat finalisasi ini menjadi langkah krusial sebelum Raperda Tantribum tersebut dibawa ke tahap berikutnya, yaitu Fasilitasi Biro Hukum Jabar, yg kemudain setelahnya dapat disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang menjadi Peraturan Daerah (Perda) resmi.
“Alhamdulilah rapat finalisasi sudah selesai dilaksanakan, semoga perda ini dapat dilaksankan sebaik”nya oleh Satpol PP sebagai Dinas teknis sebagai payung hukum yg efektif dalam penegakan perda dan tentunya bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Karawang.(red)
