Waspada, Pelanggar Protokol Kesehatan Terancam Kena Denda Rp500 Ribu

Kepala Pelaksana BPBD Jabar, Dani Ramdani (berkaca mata).

PURWAKARTA-Para pelanggar protokol kesehatan dalam menanganan dan pengendalian COVID-19 terancam akan mendapatkan sanksi tegas hingga dikenakan sanksi denda. Hal itu seperti tertuang dalam Peraturan Gubernur dan sudah diedarakan ke setiap pemerintah daerah.

“Kalau di Pergub, itu dendannya dari mulai Rp100 ribu hingga Rp500 ribu,” kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jabar, Dani Ramdani di Purwakarta, Rabu (16/9/2020).

Namun sebelumnya, lanjut Dani, sanksi denda tidak serta merta dilakukan kepada pelanggar. Sebelumnya sejumlah tahapan harus terlebih dahulu dilewati pelanggar seperti sanksi dalam operasi yustisi yang saat ini tengah gencar dilakukan di tiap daerah.

“Pertama dilakukan teguran secara lisan, terus melanggar lagi maka ditegur secara tertulis, masih tidak mengindahkan maka dikenakan sanksi sosial, masih juga melanggar, maka baru dikenakan sanksi tegas berupa denda,” ujarnya.

Baca juga : Update COVID-19 Purwakarta : Lima Positif, Dua Dinyatakan Sembuh

Untuk menghindari hal itu, dirinya berharap setiap pemerintah daerah lebih mengintensifkan operasi- operasi atau penertiban terkait protokol kesehatan sehingga masyarakat semakin paham dan patuh terhadap imbauan-imbaun terkait pentingnya mematuhi protokol kesehatan.

“Untuk di Purwakarta sendiri, saya melihat imbauan hingga operasi- operasi Yustisi tersebut sudah berjalan dengan baik dan dengan sanksi yang sesuai Pergub Jabar, ” ucapnya.

Sementara, berdasarkan intruksi Mendagri, kedepannya peraturan kepala daerah tersebut harus ditingkatkan menjadi peraturan daerah sehingga aturan denda dan besarannya semakin jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Di Perda nanti pemerintah daerah akan merumuskannya bersama DPRD terkait besaran sanksi dendanya dan semoga hal ini dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya. (wes/tif).

Baca juga

Leave a Comment