
Polisi Tengah melakukan oleh TKP kasus pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta
PURWAKARTA-Dua orang pegawai desa yang dalam perjalanan membawa uang dana Bantuan Sosial Tunai (BST) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) non PKH (Program Keluarga Harapan) senilai Rp135 juta dibegal di jalan Kampung Sawah Tengah, Pasawahan Kidul, Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, Pada Senin (31/8/2020).
Dua pegawai desa itu diketahui bernama Irenanda (20) Staf desa Salem dan Linda Kurniawati (29) yang merupakan bendahara Desa Situ, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta.
Sekretaris Desa Situ, Amin mengatakan, peristiwa itu berawal ketika kedua korban pulang mengambil uang dana bantuan pangan non tunai (BPNT) dari salah satu Bank di Purwakarta.
Uang tersebut, sambung dia, untuk disalurkan ke lima desa di Kecamatan Pondoksalam diantaranya yakni Desa Situ, Sukajadi, Parakansalam, Salem dan Galudra.
“Tapi di tengah jalan tepatnya di Kampung Sawah Tengah, Desa Pasawahan Kidul, Pasawahan atau sekitar 200 meter dari Desa Situ, kedua pegawai desa yang mengendarai motor serta membawa uang tersebut dipepet dua motor begal berjumlah empat orang. Setelah menganiaya kedua korban orang- orang tersebut kabur membawa uang dana bantuan yang baru diambil korban dari bank. Diduga korban telah diikuti kawanan perampok dari bank,” terang Amin, kepada awak media.
Akibat sejumlah luka yang dialami korban, ditambahkan Amin, kedua pegawai desa tersebut kini masih dalam perawatan di RS Bayu Asih Purwakarta.
“Hingga kini kedua korban masih dirawat di ruang Unit Gawat Darurat RSUD Bayu Asih Purwakarta. Sementara kasus perampokan dana bantuan pemerintah ini ditangani petugas Polsek Pasawahan,” ucapnya.
Terpisah, Kapolsek Pasawahan, AKP Edi Tejo Sukmono membenarkan peristiwa tersebut dan kini telah dilakukan penyelidikan terkait kasus itu. Dalam rekaman kamera CCTV di salah satu rumah warga tampak sepeda motor yang dikendarai dua pegawai desa itu diikuti oleh empat orang yang menaiki dua sepeda motor.
“Iya betul telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan, awal mula kejadian pelapor/korban pada hari Senin, tanggal 31 Agustus 2020 sekira pukul 09.45 WIB mengambil uang di Bank BNI Purwakarta, dan uang yang diambil sebesar Rp. 135 juta rupiah yang kemudian disimpan didalam tas ransel warna hitam,” jelas Edi saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Atas peristiwa itu, lanjut dia, uang senilai Rp. 135 juta rupiah raib dibawa kabur pelaku dan korban mengalami sejumlah luka memar dibagian tubuh dan wajahnya.
“Kami sudah datangi, amankan dan olah TKP. Kemudian kami cari dan amankan barang bukti serta minta keterangan para saksi. Sementara kasusnya saat ini masih dalam penyelidikan,” pungkasnya.(wes/zak)