Mantan Bendum Demokrat, Nazaruddin, Hirup Udara Bebas

M. Nazarudiin saat di sidang pengadilan.

NASIONAL-Setelah menjalani hukuman penjara selama 13 tahun untuk sejumlah kasus di antaranta kasus korupsi Wisma Atlet, mantan bendahara umum DPP Partai Demokrat, M. Nazaruddin, akhirnya bisa menghirup udara bebas pada Kamis (13/8/2020).

Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bandung, Budiana, mengakui bila Nazaruddin bebas murni hari ini.

“Hari ini M Nazaruddin berakhir masa bimbingannya atau bebas murni dari Bapas Bandung,” kata Budiana dilansir Detik.com, Kamis (13/8/2020).

Diketahui, Nazaruddin sebelum bebas juga telah menjalani CMB berdasarkan surat keputusan Menteri Hukumndan HAM RI nomor : PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief. (red).

Sumber : Detik.com

Baca juga

Leave a Comment