Karyawan Swasta Dapat Bantuan Rp600 Ribu/Bulan, Ini Syaratnya

Ilustrasi.

NASIONAL-Menteri BUMN yang juga Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir, menjanjikan jika karyawan swasta bisa mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp600 ribu/bulan selama empat bulan.

“Syaratnya karyawan harus terdaptar di BPJS Ketenagakerjaan dan bergaji dibawah Rp5 juta. Bantuan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan” katanya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/8/2020).

Erick menjelaskan, setiap karyawan swasta yang memenuhi syarat nantinya akan mendapat bantuan Rp 600 ribu/bulan selama empat bulan. Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.

“Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” tutupnya. (red).

Baca juga

Leave a Comment