BIN Tak Lagi di Bawah Koordinasi Kemenkopolhukam

Logo BIN

NASIONAL-Badan Intelejen Negara (BIN) kini sudah tidak lavi di bawah koordinasi Kementrian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam). Hal itu karena sudah resminya Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Dalam pasal 4, Kemenkopolhukam akan mengkoordinasikan Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Pertahanan; Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia; Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selanjutnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Kejaksaan Agung; Tentara Nasional Indonesia; Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan instansi lain yang dianggap perlu.

Selain peniadaan BIN, pasal 3 Perpres Nomor 73 Tahun 2020 juga menambah kewenangan Kemenkopolhukam. Ada tiga fungsi tambahan Kemenkopolhukam dalam Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 2 Juli 2020.

Fungsi tambahan Kemenkopolhukam antara lain mengelola dan menangani isu yang terkait dengan bidang politik, hukum, dan keamanan.

Kemudian pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam sidang kabinet.

Terakhir, penyelesaian isu di bidang polhukam yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar kementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud.

Untuk diketahui, dalam Perpres Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kemenkopolhukam menyebutkan bahwa Kemenkopolhukam mengkoordinir BIN.(red)

Baca juga

Leave a Comment