Samsat Purwakarta Perpanjang Program Triple Untung Hingga 31 Juli

Pelayanan Samsat Purwakarta

PURWAKARTA-Sebagai langkah untuk meringankan beban masyarakat atau pemilik kendaraan di tengah pandemik Covid-19 serta dalam menuju penerapan New Normal, program Triple Untung di perpanjang hingga 31 Juli 2020 mendatang.

Program Triple Untung merupakan pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan yang sebelumnya menunggak atau pun terlambat membayar pajak.

Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan melalui Kasat lantas AKP Zanuar Cahyo Wibowo mengatakan, perpanjangan program tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dengan sejumlah keuntungannya.

“Ada Tiga Keuntungan yang bisa didapatkan Wajib Pajak. Diantaranya, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Pembebasan Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) diperuntukkan bagi warga Purwakarta yang terlambat melakukan proses pembayaran,” ungkap Kasat Lantas yang akrab disapa Bowo melalui selulernya, Senin (1/6/2020).

Namun perlu dicatat, lanjut Bowo, bebas denda PKB ini tidak berlaku untuk pembebasan Pembayaran Motor Baru, Ubah Bentuk, Lelang/Ex-Dump yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.

Keuntungan lain adalah Bebas Pokok dan Denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Sehingga warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat dapa bebas biaya pokok dan denda.

Terakhir, Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan. Hal ini ditujukan bagi warga Jabar yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) Kepemilikan Kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.

“Adapun persyaratan bagi warga yang hendak mengikuti program ini yakni harus menyiapkan STNK asli, KTP Elektronik asli, SKKP/SKPD terakhir,” jelasnya.

Namun, bagi warga yang terpaksa harus ke kantor Samsat, Bowo menegaskan kantor pelayanan Samsat di Purwakarta telah menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

“Kantor Samsat buka seperti biasa bagi warga yang hendak ke kantor Samsat Purwakarta kami mengimbau untuk senantiasa menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan,” Pungkasnya.

Diketahui, Semula program Triple Untung ini berakhir pada 31 Mei 2020 dan kini diperpanjang hingga 31 Juli 2020.
Sementara, bagi pembayaran pajak kendaraan tahunan, pemilik kendaraan dapat menggunakan layanan E-Samsat, T-Samsat, Sambara, dan Samsat J’bret.(wes/zak)

Baca juga