Usai Lapor Bawaslu, Caleg Ini Buka-Bukaan Borok Jual Beli Suara di Pileg 2019

Kusnaya (baju putih)

KARAWANG-Sempat mangkir beberapa kali dipanggil, Eka Budi Santoso alias Kusnaya, calon anggota legislatif DPR RI dari Partai Perindo yang membongkar kasus dugaan jual beli suara pada Pemilu 2019 lalu, akhirnya datangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Senin (24/6/2019). Ia menyerahkan sejumlah dokumen kepada Bawaslu terkait kasus tersebut.

“Saya memenuhi undangan Bawaslu untuk mengklarifikasi apa yang telah beredar di media massa. Saya datang menyampaikan bukti-buktinya sebagai bahan tindak lanjut Bawaslu,” kata Kusnaya, seusai bertemu dengan Bawaslu di hadapan sejumlah wartawan.

Menurutnya, kasus tersebut tetap akan dibawa ke ranah hukum sesuai bukti-bukti yang ada. Untuk keperluan itu, Kusnaya mengaku akan didampingi pengacara dari Ormas Pemuda Pancasila, Provinsi Jawa Barat.

“Saya merupakan pengurus sejumlah organisasi, termasuk PP. Saya sudah berkonsultasi dengan pengacara PP, kemungkinan kasus ini akan dilaporkan penipuannya,” katany.

Kusnaya menjelaskan, transfer uang kepada seorang komisioner KPU Karawang dan 12 PPK untuk keperluan jual beli suara bukan inisiatif dirinya. Ide itu muncul dari oknum komisioner KPU berinisial AM dan 12 oknum ketua PPK. Sebelum Pemilu 2019 berlangsung, seorang komisioner KPU dan 12 ketua PPK datang ke Jakarta menemuinya. Saat itu mereka menawarkan skema jual beli suara kepada Kusnaya.

“Saat itu, mereka saya kasih uang masing-masing Rp5 juta. Total uang yang saya keluarkan Rp75 juta, di luar biaya makan,” ungkapnya.

Setelah pertemuan tersebut, lanjut Kusnaya, AM dan beberapa Ketua PPK terus menerus menghubunginya menanyakan tindak lanjut jual beli suara seperti dibeberkan pada pertemuan sebelumnya.

“Mereka meminta dana sekira Rp1 miliar lebih agar saya mendapatkan 50 ribu suara. Tapi saya tidak mau, hingga akhirnya turun menjadi Rp600 juta,” beber Kusnaya.

Ia mengatakan, uang senilai Rp600 juta tersebut ia kirim dalam beberapa tahap.

“Bukti transfer tercatat dan tersimpan rapih” katanya.

Namun, lanjut dia, setelah Pemilu berlangsung, AM datang kepadanya sambil menangis dan bersedia mengembalikan uang kepadanya.

“Padahal saya belum tahu hasil perolehan suara seperti apa,” ujarnya.

Kusnaya pun mengaku telah menerima sejumlah uang pengembalian dari AM dan beberapa Ketua PPK. Tetapi jumlahnya baru mencapai sekira Rp200 juta lebih saja.

“Saya sih berharap uang saya kembali dan kasus ini tetap berjalan ke ranah hukum. Saya siap menjadi whistleblower agar kasus ini terungkap secara terang benderang,” pungkasnya. 

Sementara itu oknum Komisioner KPUD Karawang yang disebut-sebut sebagai otak mafia jual beli suara ketika dikonfirmasi oleh Prasastijabar.com belum memberikan keterangan apapun. (red).

Baca juga

Leave a Comment