
Dirut PDAM (menggunakan kopiah) saat membayar pajak kepada Kacab BJB Karawang,
KARAWANG – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum Karawang melunasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Jumat (16/8/2019). Perusahaan BUMD milik Pemkab Karawang itu membayar PBB senilai Rp233 juta.
Direktur Utama PDAM Karawang, M. Sholeh mengatakan, pembayaran PBB dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan merupakan kewajiban. “Kami harus patuh untuk soal ini. Tak ada alasan tak membayar pajak,” kata M. Sholeh.
M Sholeh menuturkan, PDAM sebagai perusahaan daerah harus bisa menjadi panutan bagi perusahaan dan masyarakat menjalankan kewajibannya dalam membayar pajak. Dia mengatakan, PBB tahun ini sebesar Rp233 juta dibayar secara lunas membuktikan tidak ada persoalan bagi PDAM menjalankan kewajibannya.
Disinggung mengenai tunggakan pajak di masa lalu, ia mengaku pihaknya sedang memeriksa. Ia sendiri tak mengetahui secara rinci apakah memang PDAM memiliki tunggakan atau sudah terbayarkan. “Kalau data sudah pasti pasti kita selesaikan kewajiban itu,” katanya. (red)