Ujung Masa Bakti Periode 2014-2019, DPRD Karawang Gelar Paripurna, Ini Agendanya

Rapat Paripurna DPRD Karawang ujung masa bakti periode 2014-2019. (Foto : Istimewa).

KARAWANG-Di penghujung masa bakti periode 2014-2019, DPRD Kabupaten Karawang melaksanakan rapat Paripurna pada Jumat (2/8/2019), pukul 14.00 WIB. di Gedung Sidang DPRD Kabupaten Karawang.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang mengagendakan:

1. Persetujuan Raperda-raperda, di antaranya :
a. Raperda tentang Penanggulangan dan Pengendalian HIV dan AIDS.
b. Raperda tentang Organisasi Kemasyarakatan.

2. Perubahan SK DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2019.

3. Laporan Akhir Masa Jabatan anggota DPRD Kabupaten Karawang Periode 2014-2019.

Rapat dibuka oleh pimpinan DPRD Kabupaten Karawang, Sri Rahayu Agustina, dan diawali dengan penyampaian laporan kerja Panitia Khusus (Pansus) Penanggulangan dan pengendalian HIV dan AIDS oleh Saidah Anwar, dilanjutkan dengan pembacaan laporan Pansus Organisasi Kemasyarakatan oleh Saepudin Zuhri.

Foto Bersama usai sidang Paripurna.

Selanjutnya pembacaan surat keputusan oleh Sekertaris DPRD Kabupaten Karawang, Agus Mulyana.
Adapun pembacaan laporan akhir masa jabatan anggota DPRD Karawang periode 2014-2019 oleh masing alat kelengkapan dewan, di antaranya :

1. Komisi I dibacakan oleh Suryana.

2. Komisi II dibacakan oleh H. Danu Hamidi.

3. Komisi III dibacakan oleh Eleivia Krissiana.

4. Komisi IV dibacakan oleh Pendi Anwar.

5. Ketua Bapemperda H. Acep Suyatna.

6. Ketua Badan Kehormatan Nurlela Saripin.

Pada kesempatan pembacaan laporan Badan Kehormatan (BK), Nurlela Saripin memberikan piagam penghargaan kepada anggota DPRD yang memiliki prestasi dan inovasi selama menjabat sebagai anggota DPRD. Acara ditutup dengan Sambutan Bupati Karawang yang diwakili oleh ASDA 1 H. Samsuri.

Rapat Paripurna dihadiri oleh pimpinan beserta anggota DPRD Kabupaten Karawang, Bupati serta Forkominda Kabupaten Karawang, para asisten Sekda, para Kepala OPD atau staff ahli, para ASN, organisasi masyarakat pers. (red).

Baca juga

Leave a Comment