Prasasti Jabar

Tujuh Bandar Judi Online Diringkus Satreskrim Polres Karawang

Polisi menggiring sejumlah tersangka yahh diduga bandar judi online

KARAWANG-Tujuh orang bandar judi online yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karawang berhasil dibekuk Satreskrim Kepolisian Polres Karawang. Merupakan jaringan judi online di situs Kepri Togel, Home Togel, Sumsel Toto, Kaskus Togel, dan Protogel.

“Parq pelaku itu kami amankan di 6 TKP berbeda,” kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomi, Kamis (25/8).

Menurut Arief Bastomi, pelaku yang berhasil diamankan berinisial R, AS, AL, K, S, AK, dan I. Dari tangan mereka polisi kenyita sejumlah barang bukti berupa 8 buah handphone, 3 buah buku berisi uang tunai Rp 85 ribu, 1 dompet berwarna coklat, dan 1 buah pulpen.

Kemudian, 1 bundel transaksi uang dari aplikasi tertanggal 1-15 Agustus 2022 sebanyak Rp 14.370.000,- dan uang tunai sebesar Rp 234.000,-

Berdasarkan keterangan para pelaku, dalam sebulan, bandar judi dapat meraih omzet Rp 40 juta dengan keuntungan Rp 14 juta dari setiap situs.

“Pelaku mengaku dalam sebulan mereka bisa meraih keuntungan Rp 14 juta,” kata Tomy.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

“Kami akan terus memberantas perjudian, khususnya di wilayah hukum Polres Karawang. Hal ini merupakan atensi dan penekanan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tegas memberantas segala bentuk perjudian,” tutupnya.(red)

Exit mobile version