
Razia protokol kesehatan yang digelar Satgas Covid-19 Cianjur
CIANJUR-Satuan Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Kabupaten Cianjur menggelar razia serta pemberian sanksi bagi pengendara ataupun perorangan yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Dari hasil razia petugas berhasil menertibkan 171 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker.
Dalam razia tersebut, petugas mengerahkan sebanyak 49 personil, yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Subdenpom, Kodim, Polres Cianjur, BPBD, Dishub dan PMI.
Berdasarkan pantauan Prasasti Jabar, Razia digelar di dua tempat yang berbeda yaitu di Jalan Siliwangi dan Jalan Mangun Sarkoro.
PLT. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetya Hadi, yang menjadi Koordinator
Pam dan Gakum Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 mengatakan, dalam razia tersebut petugas berhasil menertibkan 171 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Ia menjelaskan, untuk para pelanggar sendiri mereka diberi sanksi berupa teguran lisan, tertulis hingga kerja sosial.
“Pelanggar sendiri paling banyak didominasi oleh para pengendara roda dua yang mencapai 134 orang,” ujarnya kepada Prasasti Jabar, Rabu (26/8/2020).
Menurutnya, melihat kesadaran masyarakat yang masih lemah akan bahaya virus Covid-19, membuat pihaknya akan terus melakukan penertiban tersebut.
“Penertiban tersebut akan terus kita langkung secara continue guna untuk mengantisipasi supaya Kabupaten Cianjur terbebas dari Covid-19,” pungkasnya.(wan/zak)