
Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius (kanan).
PURWAKARTA-Narkoba jenis tembakau gorila dan sabu paling mendominasi sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap jajaran Polres Purwakarta sepanjang tahun 2019.
Dalam pres rilis tahunan yang digelar di aula pengabdian Mako Polres Purwakarta AKBP Matrius mengungkapkan, tembakau gorila yang harganya relatif terjangkau serta letak geografis Purwakarta yang berada pada titik transit peredaran narkoba bagi sejumlah kota besar menjadi semakin memudahkan barang tersebut didapatkan.
Sehingga, kasus penyalahgunaan Narkoba jenis gorila dan sabu tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
“Dari ungkap kasus Narkoba tahun 2019, telah disita sebanyak 308,6 gram sabu dan 354,5 gram tembakau gorilla. Jumlah ini naik dari 2018 yang hanya 82,78 gram sabu dan 1,62 gram tembakau gorilla,” kata Matrius, Selasa (31/12/2019).
Baca juga : Isi Tanki BBM, POM Mini di Purwakarta Terbakar
Tembakau gorila, seakan menjadi primadona bagi penggunanya, selain harganya terjangkau juga merupakan Narkoba jenis baru.
“Tembakau gorilla itu barang baru sehingga membuat menarik dan rasa penasaran bagi para pengguna narkoba untu mencobanya. Ditambah harga tembakau gorilla yang memang lebih murah dari sabu,” ujarnya.
Diketahui, lanjut Kapolres, saat ini sejumlah kecamatan di Kabupaten Purwakarta telah menjadi zona merah peredaran Narkoba.
“Saat ini kami petakan ada 11 kecamatan di Purwakarta yang memang zona merah peredaran narkoba,” ungkapnya.
Untuk menekan peredaran narkoba di tahun 2020, kepolisian akan lebih mengintensifkan kerjasama dengannpihak terkait termasuk pemerintahan dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Terlebih saat ini sudah ada surat edaran dari Mendagri RI untuk bekerjasama dengan pemerintahan daerah dan intansi lain untuk pemberantasan Narkoba ini, jadi nanti di 2020 akan lebih kita intensifkan lagi pemberantasan narkoba,” pungkas Kapolres. (red).