Prasasti Jabar

Tanpa SIKM, Jangan Harap Pemudik Bisa Balik ke Karawang dan Jabodetabek

Ilustrasi

NASIONAL-Masyarakat yang sudah terlanjur mudik akan sulit untuk bisa kembali ke Karawang atau pun Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi (Jabodetabek). Sebab, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan bekerjasama sengan Polda Jabar  serta Polda lainnya untuk memperketat penyekataan arus balik.

Fokus penyekatan arus balik ini akan dilakukan pada H+1 hingga H+7 Lebaran. Selain itu, pos pengamanan (Pospam) Operasi Ketupat juga akan lebih digiatkan pada sejumlah titik keberangkatan menuju Jabodetabek dan Karawang.

Untuk dapat kembali memasuki Jakarta, ada persyaratan baru yang harus dipenuhi pemudik. Yakni harus punya SIKM (Surat Izin Keluar atau Masuk). Jika tidak, maka pemudik akan disuruh putar balik.

Seperti dilansir Kumparan, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, tidak mudah atau akan sulit masuk ke Jabodetabek. Bagi pemudik yang ingin masuk lagi ke Jabodetabek, diharuskan memiliki SIKM.

“Keluar masuk Jakarta harus punya SIKM. Di Karawang ada pemeriksaan SIKM. Jika pemudik masuk Jakarta tanpa SIKM, mereka akan disuruh putar balik,” ujar Fahri, seperti dilansir Kumparan.

Dalam penyekatan arus balik ini, kata Fahri, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda setempat. Misal di Karawang, Banten di Cikupa, dan beberapa pos di lingkungan Polda Metro Jaya.

Sementara bagi masyarakat yang berhasil lolos penyekatan, pihaknya telah menyiapkan skenario khusus berupa karantina kesehatan. Hal itu guna menjamin masyarakat yang terlanjur masuk Jabodetabek dan Karawang bebas Covid-19.

“Jadi nanti kalau ada yang lolos ke Jakarta tapi dia tak punya SIKM, maka nanti kepadanya akan dilakukan karantina 14 hari,” pungkas Fahmi Siregar.

SIKM bertujuan untuk menjaring pemudik yang akan masuk kembali ke Jabodetabek dan Karawang. SIKM ini juga merupakan akses bagi warga yang tetap diperbolehkan beraktivitas selama masa PSBB di Jakarta.

Mengacu pada Pergub No 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, ada 11 sektor yang tetap diperbolehkan untuk beraktivitas selama PSBB.

Adapun 11 sektor tersebut diantaranya Bahan pangan/makanan/minuman, Kesehatan, Energi, Komunikasi dan Teknologi Informasi.

Selain itu juga untuk Logistik, Keuangan, Konstruksi, Perhotelan, Pelayanan dasar/ objek vital, Industri strategis, dan Kebutuhan sehari-hari.(red)

Exit mobile version