
Valencya menangis usai pembacaan tuntutan JPU didampingi kuasa hukumnya,
KARAWANG – Valencya (45) dituntut 1 tahun penjara karena memarahi suaminya yang kerap mabuk oleh jaksa penuntut umum (JPU). Valencya dilaporkan oleh suaminya dengan laporan unsur kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Kamis 11 November 2021, Valencya dituntut 1 perjara oleh JPU, Glendy Rivano, karena terbukti melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. “Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun,” kata Glendy dihadapan majelis hakim dengan ketua Ismail Gunawan.
Pembacaan tuntutan tersebut membuat Valencya menangis. Ia tak terima karena merasa diperlakukan tidak adil. “Saya marah karena suami mabuk dan jarang pulang,” ujarnya dengan lirih.
Valencya mengatakan, ia merasa tak melakukan perbuatan jahat. “Saya bukan bunuh orang, apakah saya harus tersenyum menyambut suami yang pulang dalam keadaan mabuk?” ujarnya.
Melihat Valencya menangis dan tak terima tuntutan jaksa, hakim ketua meminta Valencya untuk tenang. “Ini tuntutan bukan putusan. Ibu tenang nanti ada kesempatan untuk pembelaan dalam pledoi,” ujar Ismail.
Valencya dilaporkan mantan suami Chan Yu Ching pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.
Chan melaporkan itu setelah Valencya lebih dulu melaporkan Chan karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW. (naz)