
Pimpinan sementara DPRD Karawang bersama Setwan konsultasi ke Biro Hukum Provinsi Jawa Barat. (Foto : Istimewa).
KARAWANG-Tak ingin alami blunder (kesalahan serius-red) dalam menjalankan tupoksinya, pimpinan sementara DPRD Kabupaten Karawang lakukan giat konsultasi ke Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, Rabu (14/8/2019).
“Kegiatan konsultasi ke Biro Hukum Pemprov Jabar ini, kami atas nama Pimpinan Sementara DPRD Karawang dalam menindaklanjuti hasil rapat dari anggota DPRD tentang evalusi Peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tatib,” kata Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Karawang, Endang Sodikin, dalam keterangan rilisnya yang diterima redaksi Prasastijabar.com.
Menurutnya, hal itu dilakukan karena kapasitasnya memimpin DPRD ini sifatnya sementara, berdasarkan regulasi Pasal 165 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 34 ayat (3) PP Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.
Baca juga : Minimal Kantongi Rp43 Jutaan, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Karawang
Makanya, sambungnya, pihaknya melakukan konsultasi ke Biro Hukum Jawa Barat bertujuan agar kewenangannya sebagai pimpinan sementara sesuai dengan Pasal 34 ayat (3) PP 12 tahun 2018, di antaranya memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi DPRD, memfasilitasi pembentukan rancangan Peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD dan memproses penetapan pimpinan definitif DPRD.
“Masalah-masalah itu perlun dikonsultasikan kepada Biro Hukum Jabar seperti apa implementasinya yang sesuai dengan regulasi yang ada, agar betul-betul langkah kami dalam menjalankan amanah partai ini sebagai pimpinan sementara DPRD ini dalam prinsip prudent (kehati-hatian) dan semua memenuhi aspek legalitas,” ungkapnya.
Baca juga : 50 Caleg Terpilih Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Karawang Periode 2019-2024
Setelah melakukan konsultasi, pihaknya akan mengirimi surat ke partai politik yang sudah mengajukan usulan fraksi sementara sambil menunggu surat rekomendasi dari masing-masing DPP partai ini yang sudah diajukan kepada Sekretriat DPRD.
“Insya Allah pekan depan kami akan mengajak perwakilan mereka(fraksi-fraksi) untuk melakukan evaluasi rancangan Tata Tertib DPRD agar ketika ke depan sudah ada pimpinan definitif DPRD sudah siap dibahas oleh pansus. Kita sadari sekarang ini di DPRD belum sah terbentuk fraksi-fraksi dan AKD, makanya kami sebagai unsur pimpinan sementara bagi tugas dengan ketua dan wakil ketua sementara untuk mengikuti agenda pemerintahan dengan eksekutif,” tutupnya mengakhiri. (rilis/red).
Baca juga : Anggota DPRD Karawang Periode 2019-2024 Siap Dilantik Senin Besok